Nama : Della Julia Sari
NPM: 2256031005
Kelas : Man A (paralel)
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI,
kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
Berdasarkan UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. dalam
menjalankan kedaulatan rakyat mempunyai
tugas dan wewenang menetapkan UUD, GBHN, memilih
dan mengangkat Presiden dan wakil Presiden serta mengubah UUD. Selain MPR terdapat lembaga
tinggi negara lainnya dibawah MPR, yaitu Presiden yang menjalankan pemerintahan, DPR yang
membuat Undang-Undang, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung (MA).
Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan
berdasarkan konstitusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam Pasal 3 Aturan Peralihan
menyatakan :”Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.” Kemudian dipilihlah
secara aklamasi Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang
pertama kali. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh Komite Nasional, dengan sistem
pemerintahan presidensial artinya kabinet bertanggung jawab pada presiden. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem
ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X
tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum
terbentuknya MPR dan DPR diserahi
tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden, KNIP
bersama Presiden menetapkan Undang-Undang, dan dalam menjalankan
tugas sehari-hari dibentuklah
badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat