Kiriman dibuat oleh Intan Zavira

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

oleh Intan Zavira -
Nama: Intan Zavira
NPM: 2216031094
Kelas: Reguler B

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

sumber referensi: Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Intan Zavira -
Nama: Intan Zavira
NPM: 2216031094
Kelas: Reguler B

1. Hal positif yang saya dapatkan adalah saya menjadi lebih mengetahui terkait revisi UU yang dinilai mengancam konstitusi negara kita. Yang perlu dibenahi berdasarkan artikel di atas adalah masyarakat seharusnya sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.
2. Hakikat dari konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara, sehingga konstitusi ini penting bagi suatu negara karena dengan adanya konstitusi maka ada aturan yang mengatur jalannya suatu negara seperti halnya dengan Indonesia dengan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi), yang mana para pelaku layak mendapatkan hukuman maksimal.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Intan Zavira -
Nama: Intan Zavira
NPM: 2216031094
Kelas: Reguler B

Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia" - Prof. Jimly Asshiddiqie.

- Indonesia sudah terbagi menjadi 4 republik
1.) 17 Agustus yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2.) RIS dengan konstitusi nya RIS
3.) Negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950 (Undang-undang dasar sementara 1950)
4.) Pada 1959 berlaku kembali UUD 1945 dengan perubahan.

- Sesudah masa reformasi yang menjadi pegangan adalah naskah UUD versi 5 Juli 1959 ditambah dengan lampiran ( perubahan 1, 2, 3, dan 4) dan berlaku hingga saat ini.
- Dokumen yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sangat berbeda dengan yang diberlakukan kembali tahun 59 atau republik ke-4.
- Dalam rangka memahami undang-undang dasar yang ada di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai pasal ataupun dokumen yang berdiri sendiri