Kiriman dibuat oleh Dila Sapiru

NAMA: DILA SAPIRU
NPM: 2216031077
KELAS: REGULER A
Prodi : ilmu komunikasi

Analisis jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"
Artikel ini membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mantan Gubernur DKI Jakarta. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut.
Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama, dan menjelaskan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau penistaan. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Dila Sapiru -
NAMA: DILA SAPIRU
NPM: 2216031077
KELAS: REGULER A
Prodi : ilmu komunikasi

Hukum muncul sebagai Lembaga yang di percaya untuk mengatur negara dan masyarakat di atur dengan hukum alam yg sederhana dengan itu negara dan masyarakat modern dan kompleks tidak dapat lagi menyerahkan sesuatunya kepada cumstary law / interactional Law.
Kehidupan modern saat ini perlu hukum yang modern juga yang semakin kompleks
Menurut UUD negara Indonesia 1945 Indonesia adalah negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk bisa menjadi tempat nyaman bagi masyarakatnya jika bingung akan terjadi malapetaka. selogan reformasi adalah demokratisasi dan desrentlasisasi terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat ICW Police Watch dan MAPPI
Dalam kesimpulannya hukum merupakan suatu lembaga yang penting dalam mengatur negara dan masyarakat modern. Hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sangat dibutuhkan untuk menjaga keadilan, kesejahteraan, dan mencegah terjadinya malapetaka. Reformasi yang terjadi di Indonesia membawa perubahan dalam pengaturan negara dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan.