གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Regina Aulia

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

Regina Aulia གིས-
Nama : Regina Aulia
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Analisis soal berdasarkan teks “Menggali Identitas dalam Wayang”

1. Bagaimanakah isi artikel diatas menurut pendapatmu secara lengkap, mempunyai dasar dan jelas ! Hal positif apa yang bisa anda ambil dari artikel tersebut?
Jawaban : Berdasarkan dari apa yang telah saya baca dari artikel tersebut adalah penetapan filsafat wayang sebagai bidang studi dan kurikulum adalah hal yang tepat karena dalam hal tersebut didalamnya terdapat penelitian serta pengkajian untuk me rumuskan Filsafat Wayang, momentum ini merupakan langkah awal bagi pengembangan
Filsafat Nusantara yang didambakan oleh banyak kalangan. Tentu saja hal itu bisa diambil hal positif karena dengan hal tersebut pastinya mahasiswa akan semakin sadar akan pentingnya perumusan filsafat wayang yang mana adapun di Indonesia falsafah yang mencerminkan pandangan hidup, kearifan lokal, tradisi, dan adat intiadat sehari-hari pada umumnya tidak lahir atas klaim-klaim individual, melainkan merupakan karya kolektif dan milik bersama.

2. Dari artikel diatas, jelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warganegara?
Jawaban : Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Hak dan kewajiban seperti sebuah koin dua sisi di mana masing-masing sisinya berbeda namun satu. Di mana ada kewajiban maka di situ ada hak menyertainya, demikian sebaliknya. Hal ini berlaku juga dalam bidang kebudayaan nasional. Jika kita bisa menikmati, membanggakan dan menggunakan kebudayaan nasional maka kita pun wajib untuk menjaga, melestarikan kebudayaan nasional tersebut. Melestarikan kebudayaan nasional bangsa adalah salah satu wujud nyata pengamalan sila ketiga Pancasila yang mengandung nilai persatuan. Pengamalan nilai persatuan ini ditunjukkan dengan rasa cinta pada tanah air dan jiwa patriotik.

3. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak hak dan kewajiban warga negara Indonesia  yang sesuai dengan Pancasila?
Jawaban : Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Regina Aulia གིས-
Nama : Regina Aulia
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Analisis soal berdasarkan teks “123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja”

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban : Tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah benar bahwa di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan yang sudah dibuat seperti yang tertera di berita berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Hal tersebut jelas adanya jika peserta demonstrasi tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan dan tidak menjaga jarak satu sama lain. Hal positif yang saya dapatkan adalah saya tahu seperti yang dikatakan oleh Nizam yang mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban : Menurut pendapat saya, perilaku buruk seperti itu harus dihindari karena fasilitas umum sendiri sudah menjadi hak kita untuk menggunakannya namun merupakan tanggung jawab juga untuk menjaganya. Jika ada demonstran yang menyampaikan orasinya namun tidak merasa bersalah meskipun sudah merusak fasilitas umum berarti dia susah melanggar tata tertib dari demonstrasi itu sendiri. Seperti yang diinformasikan, bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. Dampaknya akan berpengaruh pada banyak pihak karena kerusakan tersebut.

Cara melakukan aspirasi yang baik sendiri adalah dengan tidak merusak fasilitas yang asa dan tetap menjaga jarak antar sesama demonstran. Penerapan protokol kesehatan Covid-19 tidak akan menghilangkan esensi demonstrasi. Untuk itu, pendemo diminta tetap memakai masker, rajin mencuci tangan atau membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak aman selama berunjuk rasa. Pandemi ini mengharuskan kita berpola pikir secara kritis. Setiap apa yang kita lakukan harus dipikirkan manfaat dan mudaratnya, termasuk kerumunan massa yang besar.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban : Bila sampai terjadi perselisihan antara pengusaha dan buruh. perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah dengan melihat pentingnya kesadaran tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara itu sendiri. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu, Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.