Nama : Misye Zelfi Delina
NPM ; 2216031147
Kelas : Reguler A
Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia. bawasanya indonesia sudah menjadi empat republik yaitu sebagai berikut
1. diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. Republik Indonesia Serikat dengan Konstitusi RIS
3. negara kesatuan dengan kosntitusi Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959 dan kembali berlakunya Undang-Undang 1945
Ketika pengesahan kembali UUD 1945 ada beberapa perubahan, yaitu Perbedaan uud 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dengan UUD 45 pada tanggal 5 juli 1959 adalah berada pada lampiran, kemudian dalam Keppres 150 menyebutkan bahwa Bung Karno berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1955 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini oleh karena itu UUD per 5 juni 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4. pada tahun 1999 setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan salah satunya yaitu melakukan perubhan dengan metode adendum.
NPM ; 2216031147
Kelas : Reguler A
Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia. bawasanya indonesia sudah menjadi empat republik yaitu sebagai berikut
1. diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. Republik Indonesia Serikat dengan Konstitusi RIS
3. negara kesatuan dengan kosntitusi Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959 dan kembali berlakunya Undang-Undang 1945
Ketika pengesahan kembali UUD 1945 ada beberapa perubahan, yaitu Perbedaan uud 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dengan UUD 45 pada tanggal 5 juli 1959 adalah berada pada lampiran, kemudian dalam Keppres 150 menyebutkan bahwa Bung Karno berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1955 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini oleh karena itu UUD per 5 juni 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4. pada tahun 1999 setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan salah satunya yaitu melakukan perubhan dengan metode adendum.