Nama : Misye Zelfi Delina
NPM : 2216031147
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Pada jurnal yang berjudul pengekan hukum dan perlindungan negara yang dimana membahas tentang kritis terhdapa kasus penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI jakarta yaitu gubernur non-aktif Bsuki Tjahaja Purnama (ahok) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh bareskrim porli. Yang dimana keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan oleh masyarakat. Keputusan tersebut memiliki resiko namun pada tanggal 4 november 2016 dilakukan demonstrasi damai yang dilakukan oleh mayoritas muslim yang dimana menuntut negara dalam hal ini kepolisin negara RI agara bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang menistakan Al-quran. Walaupun demontrasi berjalan dengan damai ada segelintir yang memanfaatkan akasi damai denfan melakukan tindakan inkonstitusional, maka dilihat dari peristiwa tersebut seharusnya negara melindungi segenap warga negaranya terhadap kejailman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya yaitu dengan perlindungan hukum dan penegakan hukum.
Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah. Penegakan hukum sediri pada ahakikatnya yaitu mengandung sepremasi nilai substansial yaitu keadilan. usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Hal tersebut al ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyaka oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia