གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Iqbal Al Himni

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Soal

Iqbal Al Himni གིས-
Nama : Iqbal Al Himni
NPM : 2215061068

A. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!
Sistem etika perilaku politik saat ini masih sejalan dengan paradigma pemerintahan yang dibangun dimasa lalu dan dipertahankan. dimana hal tersebut menjadi akar masalah pemerintahan dan birokrasi sehingga mengancam demokratisasi. Kondisi birokrasi dan pemerintahan Indonesia yang carut marut mengindikasi adanya penyimpangan paradigma pemerintahan dan pelanggaran kode etik jajaran birokrat.
Banyaknya keluhan dan laporan masyarakat menyayangkan sikap aparatur pemerintah yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat seakan para birokrat menjadi momok yang menjengkelkan bagi masyarakat, lebih baik menghindar daripada berhadapan dengan para birokrat terkecuali dalam keadaan terpaksa, begitu analoginya.
Hal itu wajar menyebabkan tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap jajaran pemerintah. Tingginya ketidak percayaan masyarakat mengindikasi adanya kesalahan dalam melaksanakan paradigma pemerintah, masalah ini tentu menjadi isu krusial yang harus dibenahi oleh pemerintah dengan upaya pembenahan pengembalian fungsi dan tujuan birokrasi pemerintahan oleh karena itu etika perilaku politik di Indonesia belum dapat menerapkan sepenuhnya nilai nilai nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan. dimana nilai-nilai tersebut adalah nilai dari Pancasila

B. Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !
Generasi muda di lingkungan sekitar saya mayoritas memiliki etika yang baik hal ini dibuktikan dengan mereka yang masih sering menegur warga yang lain ketika mereka lewat lalu mereka juga menghomati yang lebih tua dari mereka. Namun tidak semua dari mereka memiliki etika seperti itu ada sebagian kecil remaja yang justru memiliki etika yang buruk seperti acuh tak acuh dan tidak peduli dengan lingkungan masyarakatnya solusi yang bisa saya paparkan adalah dengan pendidikan yang diajarkan kepada remaja harus memuat nilai-nilai pancasila dan juga lingkungan tempat remaja untuk tumbuh dan berkembang haruslah mendukung nilai-nilai etika yang baik dan benar

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

Iqbal Al Himni གིས-
NAMA: Iqbal Al Himni
NPM: 2215061068
Analisis Jurnal berjudul:
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Hasil Analisis:
Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya.
Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. Definisi pers menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah, “Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” Dari pengertian media massa dan pers di atas maka jelas bahwa media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan berbagai bentuk.
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.65 Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang Undang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial.
Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Namun pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Media massa hanya memberikan pemuas informasi kepada. masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.

Teknik Informatika D -> Forum tanggapan artikel pertemuan 7

Iqbal Al Himni གིས-
Secara singkatnya, dasar negara merupakan landasan dalam suatu negara guna menjalankan dan melaksanakan kehidupan bermasyarakat di berbagai bidang dasar negara juga bermakna sebagai pedoman dasar dan cita cita bangsa dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan yang mencakup segala kehidupan bermasyarakat. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara berarti pancasila sebagai dasar dari suatu penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara didapat dari pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 dan tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandakan pancasila sebagai pandangan hidup yang telah didapatkan dan dimurnikan oleh PPKI, atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No. XX/MPRS/1966. ketetapan MPR No.V/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di indonesia. Dasar pancasila yang pertama dan utama, yaitu sebagai dasar negara indonesia. Penerapan pancasila sebagai dasar negara memberikan pengertian bahwa negara indonesia itu merupakan negara pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk padanya, membela serta melaksanakan seluruh perundang undangan. Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan negara pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan, dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat serta hak hak asasi semua warga negara Indonesia. Agar semua warga negara Indonesia dapat hidup dengan layak di Indonesia. Pancasila adalah dasar negara dan ideologi nasional, hal ini membawa konsekuensi logis bahwa nilai nilai pancasila dijadikan sebagai landasan pokok, dan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.