Nama : Iqbal Al Himni
NPM : 2215061068
Kelas : PSTI-D
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan berhubungan dengan warganegara yang artinya Pkn adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara
Adapun landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan dimuat dalam;
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU No 20 Tahun 1982
5. UU No 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006
Selain itu terdapat pula sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan yaitu;
A. Sumber Historis
Substansi Pendidikan Kewarganegaraan telah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia
B. Sumber Sosiologis
Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
C. Sumber Politik
Dimuat dalam dokumen kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
Dinamika, Esensi dan Urgensi dari Pendidikan kewarganegaraan yaitu Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK yang ada untuk membangun bangsa dan negara. Perlu dipahami bahwa eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia adalah peran penentu dari masa depan Pendidikan Kewarganegaraan.