Nama : Iqbal Al Himni
NPM : 2215061068
Kelas : PSTI-D
Prodi : Teknik Informatika
Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum di atas segala-galanya, bahkan di atas penguasa atau individu tertinggi dalam suatu negara. Prinsip ini menjamin bahwa kekuasaan dan tindakan pemerintah, termasuk para pejabat, harus selalu tunduk pada hukum yang berlaku. Supremasi hukum juga berarti bahwa hukum harus dihasilkan melalui proses yang adil, transparan, dan demokratis. Hal ini menjamin bahwa hukum yang berlaku mencerminkan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat, dan bukan hanya keinginan atau kepentingan kelompok tertentu. Selain itu kekuasaan pemerintah harus diatur dan dibatasi oleh hukum, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak-hak asasi manusia. kesimpulannya, supremasi hukum adalah prinsip penting dalam menjaga keadilan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Prinsip ini menjamin bahwa semua orang berada di bawah aturan hukum yang sama, dan bahwa hukum berfungsi sebagai jaminan dan pengaman yang melindungi hak-hak dasar dari masyarakat.