Raffiq Rahmanda (2216031083) Reguler A
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Vol. 17, No. 1, 2017
PENDAHULUAN
Pertumbuhan etnik yang terpancar karena adanya pengaruh dalam aspek historis-sosiologis yang menyatakan manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang membuat menyebar ke pulau nusantara pada saat itu. Hal ini berdampak masyarakat Indonesia, adanya pluralitas karena terdapat perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya. politis-yuridis menyakatakan bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928.Berdirinya suatu negara karena adanya tujuan.intstrumen dalam hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik melalui kepentingan partai yang akan membentuk hukum.didalam jurnal ini terdapat pembahasan tentang hukum etika terapan dan mengenai pola politik hukum di indonesia.
PEMBAHASAN
•Hubungan Antara Etika dan Moral
Etika menilai moral dan norma yang menjadi pedoman, baik bagi suatu individu maupun suatu kelompok, dalam mengatur tindakan atau perilaku.Sedangkan,moral mengajaran tentang tingkah laku hidup yang baik berdasarkan pandangan hidup atau agama tertentu.
•Tahap Perkembangan Etika
istilah etika berasal dari bahasa yunani, yaitu ethos yang berarti adat-istiadat/kebiasaan, perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan atau mengajarkan tentang keluhuran budi baik ataupun buruk.berkembangnya suatu etika melalui tahap yakni etika teologi,etika ontologis,positivasi etik,etika fungsional
tertutup,dan etika
fungsional terbuka.
•Pengertian Politik Hukum
Dari semua para ahli dapat disimpulkan bahwa Politik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum.
•Letak Politik Hukum
politik hukum
sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP
MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana
berlaku 9 dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan
Negara yang diperbarui selama 5 tahun sekali.
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum
Vol. 17, No. 1, 2017
PENDAHULUAN
Pertumbuhan etnik yang terpancar karena adanya pengaruh dalam aspek historis-sosiologis yang menyatakan manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang membuat menyebar ke pulau nusantara pada saat itu. Hal ini berdampak masyarakat Indonesia, adanya pluralitas karena terdapat perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya. politis-yuridis menyakatakan bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928.Berdirinya suatu negara karena adanya tujuan.intstrumen dalam hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik melalui kepentingan partai yang akan membentuk hukum.didalam jurnal ini terdapat pembahasan tentang hukum etika terapan dan mengenai pola politik hukum di indonesia.
PEMBAHASAN
•Hubungan Antara Etika dan Moral
Etika menilai moral dan norma yang menjadi pedoman, baik bagi suatu individu maupun suatu kelompok, dalam mengatur tindakan atau perilaku.Sedangkan,moral mengajaran tentang tingkah laku hidup yang baik berdasarkan pandangan hidup atau agama tertentu.
•Tahap Perkembangan Etika
istilah etika berasal dari bahasa yunani, yaitu ethos yang berarti adat-istiadat/kebiasaan, perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan atau mengajarkan tentang keluhuran budi baik ataupun buruk.berkembangnya suatu etika melalui tahap yakni etika teologi,etika ontologis,positivasi etik,etika fungsional
tertutup,dan etika
fungsional terbuka.
•Pengertian Politik Hukum
Dari semua para ahli dapat disimpulkan bahwa Politik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum.
•Letak Politik Hukum
politik hukum
sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP
MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana
berlaku 9 dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan
Negara yang diperbarui selama 5 tahun sekali.