Kiriman dibuat oleh Raffiq Rahmanda

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Raffiq Rahmanda -
Nama : Raffiq Rahmanda
NPM : 2216031083
Kelas : Reguler A

Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara, yang berarti anggota (member dari sebuah negara). Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.

Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Raffiq Rahmanda -
Nama : Raffiq Rahmanda
NPM : 2216031083
Kelas : Reguler A

Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya pemerintah untuk membentuk warga yang aktif, cerdas, kritis, dan demokratis. Pendidikan kewarganegaraan sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Pendidikan Kewarganegaraan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, namun perubahan ilmu kewarganegaraan ini tertinggal dengan perubahan masyarakat yang lebih cepat.

Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai manusia dalam perkumpulan-perkumpulan (organisasi sosial, ekonomi, politik). Individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain, membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegar. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Raffiq Rahmanda -
Nama : Raffiq Rahmanda
NPM : 2216031083
Kelas : Reguler A

Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara, yang berarti anggota (member dari sebuah negara). Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.

Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Raffiq Rahmanda -
Raffiq Rahmanda (2216031083) Reguler A

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang terumuskan dari proses akulturasi budaya nusantara yang berlangsung berabad-abad. Pancasila sebagai dasar negara yang berarti semua hal yang berada di negara Indonesia dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila. Ilmu pengetahuan dan iptek pun harus mengikuti kultur budaya serta nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai filsafat ilmu merupakan landasan dalam proses berfikir dan berpengetahuan, kalimat ini dapat diartikan bahwa landasan fikir dan pengetahuan kita sepenuhnya harus didasari oleh Pancasila sebagai bentuk nasionalisme dan menunjang keberlangsungan bangsa.