གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Niken Zalfa Annisa

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Niken Zalfa Annisa གིས-
Nama : Niken Zalfa Annisa
NPM : 2216031090
Kelas : Reguler B

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.

Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.

Setelah reformasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah Undang - Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3 dan 4), sesuai kesepakatan di tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yaitu melakukan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Dan yang perlu diingat juga, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Niken Zalfa Annisa གིས-
Nama : Niken Zalfa Annisa
NPM : 2216031090
Kelas : Reguler B

Analisis Soal :

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : hal positif yg saya dapatkan dari artikel bahwa pemerintah beruoaya memutus rantai penyebaran covid 19 dengan mengadakan PSBB hal ini di lakukan dengan mengamalkan amanat konstitusi "melindungibsegenap bangsa Indonesia" dimana hal ini menambah wawsan bagi kita bagaimna hak asasi manusia perlu dihormati. Di dlam artikel ada konstitusi yg di langgar yakni pasa 28 ayat (2) UUD NRI 1945 yg menjaminbhak atas informasi dan kebebasan berserikat.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kesulitan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara efektif. Karena konstitusi merupakan pedoman yang sangat penting bagi negara dalam menyusun undang-undang dan kebijakan untuk melindungi hak-hak rakyat dan menjamin stabilitas serta keamanan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian? Jawab : Contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini yaitu banyaknya berita hoax yang tersebar. Untuk mengetahui kebenaran sebuah berita, kita harus menelitinya terlebih dahulu seperti siapa yang menyampaikan, apa yang disampaikan, dan sebagainya. Pada pasal 45 A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dengan adanya pasal tersebut diharapkan masyarakat sadar dan mengurangi penyebaran berita hoax, sehingga dapat menciptakan negara Indonesia yang damai dan bebas dari berita-berita hoax yang melanda.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup terealisasi dengan baik. Namun, ada beberapa perbaikan yang harus diperbaiki seperti keadilan di Indonesia yang harus lebih ditegak-an dan diperhatikan. karena hal tersebutlah yang mendorong image negara kepada warganya agar bisa disebut sebagai persatuan dan kesatuan.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Niken Zalfa Annisa གིས-
NAMA : Niken Zalfa Annisa
NPM : 2216031090
KELAS : Reguler B

Identitas merupakan tanda-tanda atau jati diri pada seseorang untuk membedakannya dari yang lain. Ada 4 unsur-unsur pembentukan identitas negara yaitu, suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa. Adapun pembagian identitas nasional yakni:
1. Identitas Fundamental, yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara dan Ideologi Negara.
2. Identitas Instrumental, berisi UUD 1945, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara dan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
3. Identitas alamiah, meliputi Negara Kepulauan dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya serta agama dan kepercayaan.

-Faktor Pembentukan Identitas Nasional meliputi:
1. Faktor objektif yang berasal dari sisi geografis, sosiologis dan demografis.
2. Faktor Subjektif yaitu faktor sosial, politik, dan kebudayaan.

-Faktor-faktor yang mempengaruhi Identitas Nasional bangsa Indonesia meliputi, primordial ikatan kekerabatan dan kesamaan suku bangsa, kesamaan agama yang dianut oleh masyarakat, kepemimpinan dari seorang tokoh yang dihormati oleh masyarakat, sejarah tentang asal usul atau tentang pengalaman masa lalu, prinsip Bhinneka Tunggal Ika yang dapat membentuk bangsa dan negara.
-Identitas Nasional mempunyai tujuan dan fungsi, yaitu sebagai alat pemersatu bangsa dan sebagai pembeda dengan bangsa yang lain. Identitas nasional juga memiliki peranan yaitu, sebagai objek dalam integrasi nasional, pengontrol sumber daya ekonomi, dan sebagai penanda ikatan solidaritas.