Posts made by Radheva Ayu Styorini

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Radheva Ayu Styorini -
Nama : Radheva Ayu Styorini
Npm : 2256031022
Kelas : Paralel (Man B )

1. Hal positif yang saya dapatkan dari membaca artikel tersebut adalah usaha DPR dan pemerintah unruk melakukan ‘court-packing” terhadap MK. dan membuat MK dilemahkan melalui UU yang dapat merusak demokrasi, karena mengurangi kekuatan keputusan mereka untuk memengaruhi politik indonesia karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan serta mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

2. Konstitusi pada hakikatnya adalah hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunta peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.
Konstitusi penting bagi negara karena konstitusi berperan sebagai pegangan dan pemberi batas agar pejabat negara atau orang yang memiliki hak khusus tidak menyalahgunakan kekuasaan dan konstitusi juga dapat dipakai debahai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga kekuasaan agar kekuasaan yang ada dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan dapat menjamin hak asasi manusia tidak dilanggar.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah pejabat negara yang mengambil uang yang bukan hak mereka (korupsi) dan menyalahgunakan jabatan yang mereka punya. Para pejabat yang menyalahgunakan jabatannya layak mendapat hukuman yang maksimal sesuai dengan perilaku yang mereka lakukan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

by Radheva Ayu Styorini -
Nama : Radheva Ayu Styorini
Npm : 2256031022
Kelas : Paralel (Man B )

Karena disebabkan oleh faktor internal dan eksternal yang terjadi, serta dipengaruhi kondisi politik hukum yang sedang dirasakan, kemudian dapat berdampak pada perubahan sistem ketatatnegaraan di Indonesia yang sedang berlangsung, oleh karena itu indonesia mengalami beberapa perubahn konstitudi yang ada.
Indonesia mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali yaitu
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Pada tahun 1945-1949 aturan ketatanegaraan terbagi menjadi dua periode yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: kabinet presidensial
2. Periode 14 November 1945-27 Desember 1949
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: kabinet parlementer
Sistematika UUD 1945 sebelum di amandemen yaitu:
- Pembukaan UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal
- Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus, kelak akan dicabut dalam amandemen ke-4
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Setelah peristiwa Agresi Militer Belanda II, Bangsa indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan lewat keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangan pada 6 Februari 1950 Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Pada 19 Mei terbentuk negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu 15 Agustus 1950, Terbentuklah UUD Sementara, UUD yang menggantikan UUD RIS
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan denganbaik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Karenanya banyak muncul partai politik dengan garis politik yang berbeda-beda menghendaki kabinet. Presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, salah satu isi dari Dekrit Presiden 1959 adalah ingin menggunakan UUD 1945 lagi, oleh sejak itu, indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945
Nama : Radheva Ayu Styorini
Npm : 2256031022
Kelas : Paralel (Man B)

Indonesia sudah pernah menjadi 4 republik:
1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945.
2. RIS, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan undang-undang dasar sementara (Interim Constitution) atau undang-undang dasar sementara (UUDS 1950) itulah republik ketiga.
4. Berlakunya lagi Undang-Undang Dasar 1945 tetapi dengan perubahan, yakni dengan adanya penjelasan setelah disahkannya Kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959, terdapat penjelasan terkait undang-undang dasar yang diletakkan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali
Jika ingin melihat dengan teliti, apa perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 juli tahun 1959 yaitu pada lampirannya, maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan Kembali pada tanggal 5 Juli 1959 (Republik Ke-4).
Undang-Undang Dasar asli yang dapat kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran (status perubahan yang ke 1,2,3, dan 4).