Nama : Radheva Ayu Styorini
Npm : 2256031022
Kelas : Paralel (Man B )
Karena disebabkan oleh faktor internal dan eksternal yang terjadi, serta dipengaruhi kondisi politik hukum yang sedang dirasakan, kemudian dapat berdampak pada perubahan sistem ketatatnegaraan di Indonesia yang sedang berlangsung, oleh karena itu indonesia mengalami beberapa perubahn konstitudi yang ada.
Indonesia mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali yaitu
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Pada tahun 1945-1949 aturan ketatanegaraan terbagi menjadi dua periode yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: kabinet presidensial
2. Periode 14 November 1945-27 Desember 1949
- Bentuk negara: negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Bentuk kabinet: kabinet parlementer
Sistematika UUD 1945 sebelum di amandemen yaitu:
- Pembukaan UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 4 alinea
- Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal
- Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus, kelak akan dicabut dalam amandemen ke-4
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Setelah peristiwa Agresi Militer Belanda II, Bangsa indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan lewat keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangan pada 6 Februari 1950 Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Pada 19 Mei terbentuk negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu 15 Agustus 1950, Terbentuklah UUD Sementara, UUD yang menggantikan UUD RIS
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan denganbaik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Karenanya banyak muncul partai politik dengan garis politik yang berbeda-beda menghendaki kabinet. Presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, salah satu isi dari Dekrit Presiden 1959 adalah ingin menggunakan UUD 1945 lagi, oleh sejak itu, indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945