Kiriman dibuat oleh Radheva Ayu Styorini

Nama : Radheva Ayu Styorini
Npm : 2256031022
Kelas : Paralel (Man B)
Prodi : Ilmu Komunikasi

       Masalah penegakan hukum di indonesia adalah masalah yang serius dan akan terus menerus menjadi perhatia Presiden pada saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas yang utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media terus menyampaikan bahwa “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi PersoalanHukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Pemerintah terus menerus membentuk lembaga-lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan liar di area-area pelayanan publik. Oleh karena itu menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum saat ini dan sebagai bagian dari good goverment. Reformasi hukum dikira-kirakan hhingga saat ini saat ini belum memenuhi harapan masyarakat yang terbukti masih tinggi angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum yang lainnya seperti pungutan liar yang semakin menerpa bangsa indonesia saat ini.
      Karakter masyarakat terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran biokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, ketidakpuasan pada pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN( Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan persoalan hukum yang lain. Dilain pihak proses penegakan hukum yang semakin dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah. Hal ini dilakukan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapatkan harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam konstitusi negara republik indonesia.
Nama : Radheva Ayu Styorini
Npm : 2256031022
Kelas : Paralel (Man B)
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Vidio Superemasi Hukum
Di dalam vidio tersebut dijelaskan bahwa hukum dipercaya mengatur dan menata negara dan masyarakat. masyarakat negara yang modern tidak dapat menyerahkan segala sesuatu kepada custumary law. Hukum sudah menjadi orde dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang. kehidupan modern sekarang membutuhkan hukum baru yang menjadi sandarannya sekarang . Hukum modern menjadi peranan sosial yang penting terhadap dunia modern yang saat ini. Dalam UUD 1495 “Indonesia adalah negara hukum” dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dalam kehidupan bernegara dan berbangsa agar tercipta negara hukum yang aman dan nyaman yang dapat membahagiakan rakyatnya.
Hukum modern menjadi peran penting sosial politik yang dicari didalam tengah-tengah dunia kehidupan yang modern. Reformasi 1988 membuka dunia baru untuk penyelenggara hukum diIndonesia. Pembangunan masyarakat membuka koridor baru agar penyelenggara hukum tidak terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.