Muhammad Kheiza Twevaldrian
2216031074
Reg B
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal baru di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai model dan kondisi pendidikan kewarganegaraan untuk mewujudkan misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pada dasarnya tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik yang mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Tugas pokok dan tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjadikan warga negara dari individu atau mereka yang tinggal di negara tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep good citizen (kewarganegaraan yang cerdas dan baik) yang diterapkan di berbagai negara.
Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak memberikan kontribusi bagi transisi Indonesia menuju demokrasi berkeadaban (democratic citizen). Dalam pelaksanaan demokrasi yang berkeadaban, peran pendidikan kewarganegaraan dipandang sebagai pembentukan karakter yang sangat mendesak dan urgen bagi bangsa Indonesia. Transisi Indonesia menuju demokrasi merupakan sumber keprihatinan yang besar, sementara pada saat yang sama masyarakat masih cenderung menggunakan cara-cara yang tidak demokratis untuk menyelesaikan konflik, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan kebijakan moneter mencerminkan perilaku dan sikap yang bertentangan dengan demokrasi.
2216031074
Reg B
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal baru di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai model dan kondisi pendidikan kewarganegaraan untuk mewujudkan misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pada dasarnya tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik yang mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Tugas pokok dan tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjadikan warga negara dari individu atau mereka yang tinggal di negara tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep good citizen (kewarganegaraan yang cerdas dan baik) yang diterapkan di berbagai negara.
Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak memberikan kontribusi bagi transisi Indonesia menuju demokrasi berkeadaban (democratic citizen). Dalam pelaksanaan demokrasi yang berkeadaban, peran pendidikan kewarganegaraan dipandang sebagai pembentukan karakter yang sangat mendesak dan urgen bagi bangsa Indonesia. Transisi Indonesia menuju demokrasi merupakan sumber keprihatinan yang besar, sementara pada saat yang sama masyarakat masih cenderung menggunakan cara-cara yang tidak demokratis untuk menyelesaikan konflik, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan kebijakan moneter mencerminkan perilaku dan sikap yang bertentangan dengan demokrasi.
Ubaedillah (2008:1) Pendidikan politik di perguruan tinggi saat ini diklasifikasikan sebagai pendidikan kewarganegaraan berdasarkan Keputusan Dirjen Perguruan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang penyelesaian kurikulum pembinaan kepribadian pada mata kuliah kewarganegaraan di perguruan tinggi. Pada dasarnya tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik yang mampu mendukung pembangunan bangsa dan negara secara berkelanjutan. Tugas pokok dan tanggung jawab negara adalah upaya untuk menjadikan warga negara dari individu atau mereka yang tinggal di negara tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep good citizen (kewarganegaraan yang cerdas dan baik) yang diterapkan di berbagai negara.