Nama: Muhammad Rheya Defansa
NPM: 2216031060
Kelas: Reguler B
1. Saya sangat setuju dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam yang mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Karena pada saat itu Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah, kita sebagai mahasiswa harus memiliki intelektualitas muda yang memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat terhadap pemerintah.
2. Menurut saya demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya harus diberi hukuman yang setimpal dari apa yang telah diperbuatnya. Dalam menyalurkan aspirasi di tengah pandemi COVID-19, kita perlu memastikan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang disarankan oleh otoritas kesehatan setempat seperti menjaga jarak sosial, mencuci tangan dengan sabun secara teratur, dan menghindari kerumunan. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan menggunakan media sosial, menulis blog atau artikel, dan membuat petisi online.
3. Benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh memang merupakan permasalahan yang kompleks dan dapat sulit diatasi. Solusi yang dapat dilakukan untuk menghadapi permasalahan tersebut adalah meningkatkan komunikasi dan dialog antara pengusaha dan buruh, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban diantara pengusaha dan buruh, membentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, meningkatkan perlindungan hukum bagi buruh, mendorong pengusaha untuk memberikan perlindungan sosial bagi buruh.
4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara serta mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain: pendidikan dan kesadaran hukum, perlindungan hak asasi manusia, transparansi dan akuntabilitas, penghapusan korupsi, partisipasi aktif masyarakat. Dengan memperbaiki hal-hal tersebut, negara dapat menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara serta mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.