Posts made by Muhammad Rheya Defansa

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

by Muhammad Rheya Defansa -
Nama : Muhammad Rheya Defansa
NPM : 2216031060
Kelas : Reguler B

1. Bagaimanakah isi artikel diatas menurut pendapatmu secara lengkap, mempunyai dasar dan jelas ! Hal positif apa yang bisa anda ambil dari artikel tersebut?
Artikel tersebut berisi tentang Filsafat Wayang di Indonesia. Falsafah pada wayang termasuk filsafat non-eksplisi. Wayang menjadi sumber nilai falsafi yang tiada habis karena wayang dianggap sebagai simbol kehidupan manusia. Filsafat wayang akan terhadang oleh realitas bahwa bagi generasi sekarang terminologi “wayang” yang tidak nyambung dalam pemahaman kognitif dan dipahami sebatas dunia dongeng dari masa lampau yang sama sekali tidak bersinggungan dengan realitas kontemporer. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah dengan mengembangkan filsafat wayang di Indonesia, maka kita dapat membangun identitas bangsa yang kuat.

2. Dari artikel diatas, jelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warganegara?
Hak: Bebas mengembangkan hasil budaya, mengembangkan budaya sesuai dengan minat dan bakat, menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
Kewajiban: Menjaga kesatuan negara dari efek buruk Filsafat Barat, melaksanakan budaya dengan tertib tanpa mengganggu kenyamanan orang lain, menjaga dan memelihara budaya yang sudah ada.

3. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang sesuai dengan Pancasila?
Strategi yang saya usulkan adalah mempelajari dan dan memahami Pancasila, memahami hak dan kewajiban warga negara, terlibat dalam kegiatan sosial, mempelajari sejarah Indonesia, terlibat dalam proses demokrasi. Dengan menerapkan strategi ini, Anda dapat memahami, menghayati, dan mengamalkan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by Muhammad Rheya Defansa -
Nama: Muhammad Rheya Defansa
NPM: 2216031060
Kelas: Reguler B

1. Saya sangat setuju dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam yang mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Karena pada saat itu Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah, kita sebagai mahasiswa harus memiliki intelektualitas muda yang memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat terhadap pemerintah.

2. Menurut saya demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya harus diberi hukuman yang setimpal dari apa yang telah diperbuatnya. Dalam menyalurkan aspirasi di tengah pandemi COVID-19, kita perlu memastikan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang disarankan oleh otoritas kesehatan setempat seperti menjaga jarak sosial, mencuci tangan dengan sabun secara teratur, dan menghindari kerumunan. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan menggunakan media sosial, menulis blog atau artikel, dan membuat petisi online.

3. Benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh memang merupakan permasalahan yang kompleks dan dapat sulit diatasi. Solusi yang dapat dilakukan untuk menghadapi permasalahan tersebut adalah meningkatkan komunikasi dan dialog antara pengusaha dan buruh, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban diantara pengusaha dan buruh, membentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, meningkatkan perlindungan hukum bagi buruh, mendorong pengusaha untuk memberikan perlindungan sosial bagi buruh.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara serta mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain: pendidikan dan kesadaran hukum, perlindungan hak asasi manusia, transparansi dan akuntabilitas, penghapusan korupsi, partisipasi aktif masyarakat. Dengan memperbaiki hal-hal tersebut, negara dapat menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara serta mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.