Nadya Fitri Aulia (2216031114) Reg B
Peneliti mengatakan orang-orang dari berbagai negara datang dengan untuk tujuan yang sama, membentuk satu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara, tujuan negara Indonesia tertuang dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945: Ikut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kesejahteraan umum, penghidupan rakyat, pendidikan, kemandirian, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sistem dominan Indonesia menetapkan bahwa pembentukan tujuan melalui jalur hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik karena kepentingan pihak-pihak yang membentuk hasil hukum. Menurut Mahfud MD, konflik kepentingan atau arena yang dilakukan parpol menimbulkan dua pilihan: kompromi politik atau kontrol politik. Dominasi politik terjadi ketika perjuangan diwarnai oleh kekuatan politik terbesar. Meskipun pemilu kompromi politik tidak dibahas dalam konteks ini, penulis berpendapat bahwa pemilu kompromi politik terjadi ketika partai politik beragam dan posisi tawar relatif seimbang.
Etika Terapan, adalah cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, artikel ini membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara. Seperti yang dikatakan, salah satu ciri pemikiran filosofis terkait dengan etika terapan. Maka perlu dipikirkan kembali dan mengkritisi pola-pola yang berlaku yang ada di masyarakat. Artikel ini mengkaji hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara hukum dan etika dengan tempatnya dalam kebijakan hukum Indonesia. Fokus penelitian ini berhubungan antara hukum dan etika. Hingga saat ini, lembaga publik masih cepat dalam kehilangan kredibilitas untuk menyusul tuntutan hukum yang masih terus berlanjut.
C.HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAN
Ada beberapa wawasan tentang hubungan antara etika dan moralitas. Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal menjadi baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, bermoral atau tidak bermoral, sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis yang terkait dengan perilaku manusia. Dengan pandangan hidup masyarakat tertentu dan falsafah hidup. Moralitas adalah kumpulan ajaran, wacana, norma, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah cabang filsafat yang mewakili ide-ide kritis dan mendasar tentang pandangan dogmatis dan moral. Etika adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip moral. Setiap orang memiliki moral mereka sendiri, tetapi belum terntu dengan etika. Tidak tertutup kemungkinan seseorang mengikuti pola moral yang ada di masyarakat tanpa melakukan refleksi kritis. Diketahui bahwa disiplin etika pada awalnya didasarkan pada dogma agama, namun dalam perkembangannya Dengan berkembangnya masyarakat, masyarakat juga mulai berpikir dan merasakan perlu adanya batasan baik dan buruk dalam perilaku anggotanya. . Untuk mendukung penjelasan tersebut, konsep etika perlu dikaji agar menjadi jelas dalam memahami implikasi etika dalam penelitian ini. Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti watak atau kebiasaan. Kata moralitas memiliki akar yang sama dengan kata etika, berasal dari kata Latin mos, konvensi tunggal dan jamak, yang berarti adat dan cara hidup. Berasal dari dua kata ini, etika dan moralitas mengacu pada cara-cara melakukan sesuatu yang menjadi umum sebagai hasil kesepakatan atau praktik sekelompok orang. Dengan demikian moralitas dan moralitas digunakan untuk tindakan yang akan dinilai, sedangkan etika digunakan untuk mempelajari sistem nilai atau kode.
Menurut Jimly Asshiddiqie, etika adalah cabang filsafat tentang perilaku yang benar dan perbuatan baik dalam kehidupan manusia. Filsafat etika tidak hanya memunculkan pertanyaan tentang benar dan salah, tetapi juga mencakup pertanyaan tentang benar dan salah.Seperti telah disebutkan, etika berasal dari ajaran agama yang abstrak karena dilandasi iman. 14 Kebijakan hukum merupakan salah satu faktor yang menciptakan dinamika tersebut, karena diarahkan pada hukum yang berlaku, yaitu konstitusi yang bersifat wajib. Juara 7, Moktar Kusmatomadia. Pedoman dasar, termasuk instruksi, harus direncanakan dengan baik. Kami merangkum pendapat beberapa ahli hukum dengan minat khusus pada etika. Sehubungan dengan perilaku etis pemegang publik dan profesional, yang sangat bergantung pada kepercayaan publik, kontrol perilaku oleh sistem etika patut diperhatikan.
Pasalnya, jika penyelesaian masalah pelanggaran kedinasan selama ini menggunakan pendekatan hukum langsung, maka akan segera merusak kepercayaan otoritas publik sesuai dengan proses pengadilan yang sedang berlangsung. Siti Soetami yang berposisi tentang kebijakan hukum mengadopsi pemahaman Teuku Mohammad Radhie tentang kebijakan hukum, dengan alasan bahwa secara eksplisit terdapat dalam Pasal 102 UUD 1945 yang memuat kebijakan hukum. Hukum dan hukum pidana militer, hukum acara pidana, komposisi dan kekuasaan pengadilan diatur oleh undang-undang, kecuali jika legislatif menganggap perlu untuk mengatur hal-hal khusus dan undang-undangnya sendiri. Dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 secara otomatis menegaskan kembali ke UUD 1945 dan membatalkan UUD 1950. Perkembangan politik hukum sejak tahun itu kosong, dan baru pada tahun 1973 MPR dapat mengeluarkan Ketetapan IV/MPR/73 tentang Garis Besar Kebijaksanaan Nasional. Gambaran umum. Melalui mekanisme GBHN ini, kebijakan hukum diperbarui setiap lima tahun24. 2 Februari 1960 Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta (GBPNSB) berlaku selama sembilan tahun dan kemudian diganti dengan Garis Besar Kebijakan Nasional (GBHN), yang diperbarui setiap lima tahun.
Diringkas dalam penelitian ini, fikih adalah sikap memilih, mengutamakan, dan menyelaraskan dengan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) apa yang berkembang di masyarakat, dan membuangnya menjadi produk yang sah.
SUMBER:
Hendrayani, Y., Sari, S. N. E., & Priliantini, A. (2019). Pola Komunikasi Guru kepada Siswa Penyandang Disabilitas. Jurnal Penelitian Komunikasi, 22(2), 181-194.
Peneliti mengatakan orang-orang dari berbagai negara datang dengan untuk tujuan yang sama, membentuk satu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara, tujuan negara Indonesia tertuang dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945: Ikut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kesejahteraan umum, penghidupan rakyat, pendidikan, kemandirian, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sistem dominan Indonesia menetapkan bahwa pembentukan tujuan melalui jalur hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan politik karena kepentingan pihak-pihak yang membentuk hasil hukum. Menurut Mahfud MD, konflik kepentingan atau arena yang dilakukan parpol menimbulkan dua pilihan: kompromi politik atau kontrol politik. Dominasi politik terjadi ketika perjuangan diwarnai oleh kekuatan politik terbesar. Meskipun pemilu kompromi politik tidak dibahas dalam konteks ini, penulis berpendapat bahwa pemilu kompromi politik terjadi ketika partai politik beragam dan posisi tawar relatif seimbang.
Etika Terapan, adalah cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, artikel ini membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara. Seperti yang dikatakan, salah satu ciri pemikiran filosofis terkait dengan etika terapan. Maka perlu dipikirkan kembali dan mengkritisi pola-pola yang berlaku yang ada di masyarakat. Artikel ini mengkaji hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara hukum dan etika dengan tempatnya dalam kebijakan hukum Indonesia. Fokus penelitian ini berhubungan antara hukum dan etika. Hingga saat ini, lembaga publik masih cepat dalam kehilangan kredibilitas untuk menyusul tuntutan hukum yang masih terus berlanjut.
C.HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAN
Ada beberapa wawasan tentang hubungan antara etika dan moralitas. Moralitas mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dalam hal menjadi baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, bermoral atau tidak bermoral, sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis yang terkait dengan perilaku manusia. Dengan pandangan hidup masyarakat tertentu dan falsafah hidup. Moralitas adalah kumpulan ajaran, wacana, norma, aturan lisan dan tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah cabang filsafat yang mewakili ide-ide kritis dan mendasar tentang pandangan dogmatis dan moral. Etika adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip moral. Setiap orang memiliki moral mereka sendiri, tetapi belum terntu dengan etika. Tidak tertutup kemungkinan seseorang mengikuti pola moral yang ada di masyarakat tanpa melakukan refleksi kritis. Diketahui bahwa disiplin etika pada awalnya didasarkan pada dogma agama, namun dalam perkembangannya Dengan berkembangnya masyarakat, masyarakat juga mulai berpikir dan merasakan perlu adanya batasan baik dan buruk dalam perilaku anggotanya. . Untuk mendukung penjelasan tersebut, konsep etika perlu dikaji agar menjadi jelas dalam memahami implikasi etika dalam penelitian ini. Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti watak atau kebiasaan. Kata moralitas memiliki akar yang sama dengan kata etika, berasal dari kata Latin mos, konvensi tunggal dan jamak, yang berarti adat dan cara hidup. Berasal dari dua kata ini, etika dan moralitas mengacu pada cara-cara melakukan sesuatu yang menjadi umum sebagai hasil kesepakatan atau praktik sekelompok orang. Dengan demikian moralitas dan moralitas digunakan untuk tindakan yang akan dinilai, sedangkan etika digunakan untuk mempelajari sistem nilai atau kode.
Menurut Jimly Asshiddiqie, etika adalah cabang filsafat tentang perilaku yang benar dan perbuatan baik dalam kehidupan manusia. Filsafat etika tidak hanya memunculkan pertanyaan tentang benar dan salah, tetapi juga mencakup pertanyaan tentang benar dan salah.Seperti telah disebutkan, etika berasal dari ajaran agama yang abstrak karena dilandasi iman. 14 Kebijakan hukum merupakan salah satu faktor yang menciptakan dinamika tersebut, karena diarahkan pada hukum yang berlaku, yaitu konstitusi yang bersifat wajib. Juara 7, Moktar Kusmatomadia. Pedoman dasar, termasuk instruksi, harus direncanakan dengan baik. Kami merangkum pendapat beberapa ahli hukum dengan minat khusus pada etika. Sehubungan dengan perilaku etis pemegang publik dan profesional, yang sangat bergantung pada kepercayaan publik, kontrol perilaku oleh sistem etika patut diperhatikan.
Pasalnya, jika penyelesaian masalah pelanggaran kedinasan selama ini menggunakan pendekatan hukum langsung, maka akan segera merusak kepercayaan otoritas publik sesuai dengan proses pengadilan yang sedang berlangsung. Siti Soetami yang berposisi tentang kebijakan hukum mengadopsi pemahaman Teuku Mohammad Radhie tentang kebijakan hukum, dengan alasan bahwa secara eksplisit terdapat dalam Pasal 102 UUD 1945 yang memuat kebijakan hukum. Hukum dan hukum pidana militer, hukum acara pidana, komposisi dan kekuasaan pengadilan diatur oleh undang-undang, kecuali jika legislatif menganggap perlu untuk mengatur hal-hal khusus dan undang-undangnya sendiri. Dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 secara otomatis menegaskan kembali ke UUD 1945 dan membatalkan UUD 1950. Perkembangan politik hukum sejak tahun itu kosong, dan baru pada tahun 1973 MPR dapat mengeluarkan Ketetapan IV/MPR/73 tentang Garis Besar Kebijaksanaan Nasional. Gambaran umum. Melalui mekanisme GBHN ini, kebijakan hukum diperbarui setiap lima tahun24. 2 Februari 1960 Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta (GBPNSB) berlaku selama sembilan tahun dan kemudian diganti dengan Garis Besar Kebijakan Nasional (GBHN), yang diperbarui setiap lima tahun.
Diringkas dalam penelitian ini, fikih adalah sikap memilih, mengutamakan, dan menyelaraskan dengan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) apa yang berkembang di masyarakat, dan membuangnya menjadi produk yang sah.
SUMBER:
Hendrayani, Y., Sari, S. N. E., & Priliantini, A. (2019). Pola Komunikasi Guru kepada Siswa Penyandang Disabilitas. Jurnal Penelitian Komunikasi, 22(2), 181-194.