Nadya Fitri Aulia 2216031114 Reg B
A. JUDUL PENELITIAN
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Jurnal Penelitian Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia, Vol. 3 No. 1
Peneliti: Ariesta Wibisono Anditya Tahun Penelitian: 2020
B. PENDAHULUAN
Pengertian "media massa" sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, majalah, komik, dan sebagainya, sudah diteliti oleh ilmuwan sejak pecahnya Perang Dunia Pertama pada tahun 1914. Menurut Bryant, tidak heran bahwa pada masa itu, hampir semua orang menganggap media massa pengaruhnya sangat kuat, hal ini disebabkan adanya propaganda militer yang mendominasi pada masa perang.
Penduduk di Amerika termasuk ilmuwan diantara mereka percaya bahwa media massa, khususnya televisi, tayangan film, dan radio telah memberikan perubahan kepada audiensnya. Kekuatan besar media massa pada masa awal abad ke-20 digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan atau obat yang disuntikkan. Istilah ini kemudian memunculkan gagasan teori kekuatan pengaruh media massa. Memasuki era akhir abad ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum menciptakan perdebatan dimana sebagian sarjana berpendapat pemberitaan media dapat mempengaruhi sudut pandang audiensnya terhadap poin-poin tertentu. Sementara sebagian lagi berpendapat bahwa dampaknya meskipun ada sangatlah minim, karena berbeda metode dan kondisi dari audiensnya, tergantung dari bagaimana audiensnya menerima informasi yang disajikan media massa. Dari beberapa paparan pendapat tersebut di atas diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial.
Tujuan penelitian ini untuk membahas mengenai peran media massa masa kini untuk menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana retributif. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media.
C. HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAAN
Pancasila dalam arti pandangan hidup, dan asal usulnya ada pada falsafah hidup. Kata filsafat atau filsafat adalah kata majemuk, terdiri dari kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Seorang bijak adalah seseorang yang mencintai subjek atau objek tertentu berdasarkan akal sehat. Kebijaksanaan dalam berhubungan seks datang dari kemauan dan keikhlasan untuk berkorban untuk orang yang Anda cintai, selalu siap untuk melayani Anda yang terbaik dan dengan cinta. Pancasila dalam pengertian ini mengandung nilai. Nilai adalah pemahaman filosofis, kriteria untuk menimbang dan memutuskan apakah sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Repub1ik Indonesia, yang berkedau1atan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab. jiwa – raga, individu – sosial, mandiri – terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. masyarakat.
Potensi dampak negatif dari globalisasi adalah meningkatnya persaingan di pasar internasional akibat liberalisasi opini dan investasi, serta munculnya pengelompokan antar negara yang cenderung menumbuhkan profesionalisme dan diskriminasi pasar. Ketetapan MPR RI No. Nilai-nilai Pancasila telah lama tertanam secara alami dalam masyarakat Indonesia dan terjalin dengan adat, budaya dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila bahkan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sebagai cara hidup menuju kemerdekaan. Pers menginginkan keuntungan. Tapi media saat ini tidak bisa bertahan tanpa mengejar keuntungan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 Ayat 1 mendefinisikan Pers sebagai berikut: Teks, suara, gambar, suara dan gambar, data dan grafik, dan informasi dalam bentuk cetak, elektronik, dan bentuk lainnya melalui semua saluran yang tersedia. b. Pelaporan secara luas mencakup semua media massa komunikatif yang menyampaikan pikiran dan perasaan baik dalam bahasa tulis maupun lisan. Adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi lain, dengan perkembangan masyarakat dan kemajuan teknologi yang pesat, walaupun undang-undang tersebut memuat peraturan-peraturan untuk mengatasi masalah tersebut, beberapa peraturan media belum diatur sehingga menimbulkan permasalahan hukum.
Adanya teknologi informasi ketika internet menjadi medium baru pada bulan Januari 1998, karena saat Matt Drudge mempublikasikan bahwa Newsweek telah
menyembunyikan berita kasus Presiden Bill Clinton dengan Monica Lewinsky di Gedung Putih sehingga pamor internet sebagai sumber berita meningkat. Di sisi lain, pembentukan opini publik dan komunikasi massa sebagai kecenderungan masyarakat modern pada akhirnya dapat menciptakan persepsi publik berupa personal kultur masyarakat dan mengubah nilai-nilai arah kehidupan sampai dengan struktur sosial dan lembaga-lembaga dalam masyarakat. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial.
Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik- praktik korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik- praktik korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus- kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.