Kiriman dibuat oleh Keyna Laurika

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

oleh Keyna Laurika -
Nama : Keyna Arifina Azzahra Laurika
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut?

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi harus mengandung norma yang lebih umum daripada peraturan yang lain. Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi, Konstitusi mengatur atau memberi wewenang untuk pejabat dan mengakui hak-hak dasar warga negara.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan UUD. Dengan merumuskan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan UUD. Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi sebuah agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999, sampai perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Berikut 4 periode perubahan yaitu di Indonesia:
A. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
B. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
C. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
D. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)


Sumber Referensi :

Referensi: Putra elvino,Y.M. 2019. Perkembangan konstitusi diIndonesia.https://osf.io/ksgdq/download/?format=pdf . Di akses pada tanggal 17 Maret 2023

Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. (2015, Agustus 13). Diambil kembali dari mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Keyna Laurika -
Nama : Keyna Arifina Azzahra Laurika
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah tentang betapa pentingnya suatu konstitusi dan peraturan pada suatu negara. Dengan adanya peraturan dan Undang-Undang, maka akan ada pedoman atau acuan yang bisa digunakan dalam mengambil suatu keputusan. Selain itu saya jadi mengetahui permasalahan atau isu -isu terkait Undang-Undang Cipta kerja, serta kesadaran dan kejujuran yang ternyata sangat penting. Adapun hal yang seharusnya di benahi di negara ini adalah pembentukan UU Cipta Kerja yang dibentuk terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukkan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Sehingga pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Salah satu contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk pemurnian diri sendiri (korupsi). Menurut saya perilaku ini layak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya atau bisa dijerat sesuai dengan peraturan per undang-undangan. Jika sudah dapat hukuman yang setimpal baru dia bisa memperbaiki kehidupannya, tapi tidak ada wewenang untuk mengurangi hukumannya.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Keyna Laurika -
Nama : Keyna Arifina Azzahra Laurika
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B

Berdasarkan video tersebut, telah dibahas dan dijelaskan bahwa negara Indonesia sudah terbagi menjadi 4 republik, yaitu sebagai berikut:
1) Yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2) Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusinya yang juga berubah menjadi RIS
3) Negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
4) Terbentuk konstituante setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956, konstituante ini bertugas untuk membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil karena terdapat konflik antara Islam dan kebangsaan, sehingga tahun 1959 negara Kembali memberlakukan dekrit presiden dan UUD 1945 berlaku Kembali. Perubahan ini negara catat menjadi republic keempat dengan perubahan adanya penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.