Nama : Keyna Arifina Azzahra Laurika
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut?
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi harus mengandung norma yang lebih umum daripada peraturan yang lain. Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi, Konstitusi mengatur atau memberi wewenang untuk pejabat dan mengakui hak-hak dasar warga negara.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan UUD. Dengan merumuskan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan UUD. Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi sebuah agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999, sampai perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Berikut 4 periode perubahan yaitu di Indonesia:
A. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
B. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
C. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
D. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Sumber Referensi :
Referensi: Putra elvino,Y.M. 2019. Perkembangan konstitusi diIndonesia.https://osf.io/ksgdq/download/?format=pdf . Di akses pada tanggal 17 Maret 2023
Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. (2015, Agustus 13). Diambil kembali dari mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut?
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi harus mengandung norma yang lebih umum daripada peraturan yang lain. Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi, Konstitusi mengatur atau memberi wewenang untuk pejabat dan mengakui hak-hak dasar warga negara.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan UUD. Dengan merumuskan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan UUD. Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi sebuah agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999, sampai perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Berikut 4 periode perubahan yaitu di Indonesia:
A. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
B. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
C. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
D. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Sumber Referensi :
Referensi: Putra elvino,Y.M. 2019. Perkembangan konstitusi diIndonesia.https://osf.io/ksgdq/download/?format=pdf . Di akses pada tanggal 17 Maret 2023
Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. (2015, Agustus 13). Diambil kembali dari mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776