Nama : Keyna Arifina Azzahra Laurika
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Langkah yang dilakukan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menurut saya sudah tepat, dengan mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Kendati begitu beliau tidak melarang mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.
Hal positifnya sebagai mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut. Sedangkan, sebagai masyarakat kita bisa mengikuti perkembangan pembahasan, karena pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Dalam menyampaikan pendapat haruslah mengedepankan akal sehat dan fokus pada apa yang ingin disampaikan agar tidak mudah terprovokasi. Tindakan demonstran yang merusak fasilitas umum tidak bisa dibenarkan, oleh karena itu bijak dan cerdaslah dalam menyalurkan aspirasi.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Pengusaha dan buruh tidak pernah lepas dari kata masalah kepentingan, mengatasi masalah ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Sebagai buruh mereka berhak mendapatkan hak nya terlebih jika mereka sudah menjalankan kewajibannya dengan baik, dan sebagai pengusaha hendaklah memberikan hak tersebut.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM. Hak dan kewajiban harus dilakukan secara berkesinambungan.
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Langkah yang dilakukan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menurut saya sudah tepat, dengan mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Kendati begitu beliau tidak melarang mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.
Hal positifnya sebagai mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut. Sedangkan, sebagai masyarakat kita bisa mengikuti perkembangan pembahasan, karena pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Dalam menyampaikan pendapat haruslah mengedepankan akal sehat dan fokus pada apa yang ingin disampaikan agar tidak mudah terprovokasi. Tindakan demonstran yang merusak fasilitas umum tidak bisa dibenarkan, oleh karena itu bijak dan cerdaslah dalam menyalurkan aspirasi.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Pengusaha dan buruh tidak pernah lepas dari kata masalah kepentingan, mengatasi masalah ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Sebagai buruh mereka berhak mendapatkan hak nya terlebih jika mereka sudah menjalankan kewajibannya dengan baik, dan sebagai pengusaha hendaklah memberikan hak tersebut.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM. Hak dan kewajiban harus dilakukan secara berkesinambungan.