Kiriman dibuat oleh Keyna Laurika

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

oleh Keyna Laurika -
Keyna Arifina Azzahra Laurika (2216031010) Reguler B

IPTEK adalah hasil karya manusia. Karya tersebut digunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menjalani kehidupannya. IPTEK dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu baik secara positif maupun negatif. Pada dasarnya yang menjadi rumusan dan pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Perkembangan IPTEK berlangsung secara cepat, baik pada masa ini dan di masa yang akan dating. Dalam perkembangan IPTEK tentunya terkandung nilai-nilai Pancasila. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, bagi bangsa Indonesia adalah mutlak. Jika diikuti pandangan-pandangan secular dunia barat, yang ilmunya dipelajari dan jadi rujukan para cendekiawan, sepertinya berjalan berlawanan.
Sila-sila Pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK yaitu: Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya. Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan moralitas bahwa manusia harus bersikap beradab, karena IPTEK itu sendiri merupakan hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Ketiga, Persatuan Indonesia, pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa, serta keluhuran bangsa. Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dilaksanakan secara demokratis dalam artian setiap ilmuan memiliki kebebasan dalam mengembangkan IPTEK tetapi harus menghormati kebebasan orang lain. Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam pengembangan IPTEK harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> forum diskusi video

oleh Keyna Laurika -
Keyna Arifina Azzahra Laurika 2216031010, Reguler B

Etika sangat diperlukan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memiliki etika, maka kita mampu menjalankan kehidupan bernegara dengan baik untuk diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lainnya. Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia. Nilai nilai yang terkandung dalam etika Pancasila. Pertama, sila ketuhanan mengandung nilai spiritualitas yang mendekatkan diri kepada sang pencipta. Kedua, sila kemanusiaan mengandung dimensi humanus yang artinya menjadikan manusia menjadi manusiawi, yaitu upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama. Ketiga, sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa, kebersamaan dan cinta tanah air. Keempat, sila kerakyatan mengandung nilai berupa sikap menghargai atau mau mendengar pendapat orang lain. Kelima, sila keadilan mengandung dimensi nilai mau peduli atas nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain. Esensi Pancasila dalam sistem etika yang pertama meletakkan sila sila Pancasila sebagai etika berarti menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan dan keputusan. Kedua, Pancasila sebagai sistem etika memberikan pedoman bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal, nasional, regional dan internasional. Dan ketiga, Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi dasar analisis berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa Pancasila.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

oleh Keyna Laurika -
Keyna Arifina Azzahra Laurika 2216031010, Reguler B

Etika sangat diperlukan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memiliki etika, maka kita mampu menjalankan kehidupan bernegara dengan baik untuk diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lainnya. Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia. Nilai nilai yang terkandung dalam etika Pancasila. Pertama, sila ketuhanan mengandung nilai spiritualitas yang mendekatkan diri kepada sang pencipta. Kedua, sila kemanusiaan mengandung dimensi humanus yang artinya menjadikan manusia menjadi manusiawi, yaitu upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama. Ketiga, sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa, kebersamaan dan cinta tanah air. Keempat, sila kerakyatan mengandung nilai berupa sikap menghargai atau mau mendengar pendapat orang lain. Kelima, sila keadilan mengandung dimensi nilai mau peduli atas nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain. Esensi Pancasila dalam sistem etika yang pertama meletakkan sila sila Pancasila sebagai etika berarti menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan dan keputusan. Kedua, Pancasila sebagai sistem etika memberikan pedoman bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal, nasional, regional dan internasional. Dan ketiga, Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi dasar analisis berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa Pancasila.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Keyna Laurika -
Keyna Arifina Azzahra Laurika 2216031010, Reguler B

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Hukum sudah cukup tua menjadi bagian kehidupan manusia dari masa ke masa dan terus berubah seiring perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Maksim ubi societas ibi ius yang dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman Yunani Kuno, mencerminkan hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan. Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan.

Indonesia terdiri atas masyarakat yang melek informasi. Pada tahun 2014, informasi statistik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, menunjukkan sebanyak 67,80 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mengakses informasi. Hal ini memberikan makna bahwa, persebaran informasi melalui media komunikasi massa, salah satunya berupa internet, adalah bukti bahwa Cicero mengatakan hal yang relevan mengenai masyarakat jauh di masa yang akan datang. Diundangkannya peraturan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 21 April 2008 serta perubahan-perubahannya di kemudian hari, merupakan contoh perkembangan hukum yang nyata atas dampak perubahan teknologi, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan lain sebagainya.

Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.

Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia. Masyarakat tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negara, namun juga tidak lupa bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan. Causa prima atau sangkan paraning dhumadhi adalah yang tertinggi. Akal, rasa, dan karsa manusia diciptakan oleh Tuhan untuk menilai apa yang hendak dilakukan manusia sehingga terwujud sebuah tindakan. Dalam pandangan holistik, tujuan ilmu hukum adalah berupa pengungkapan kesatuan yang mendasari alam ciptaan.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, sebagai insan yang berakal berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Keyna Laurika -
Keyna Arifina Azzahra Laurika 2216031010, Reguler B

Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut.

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.

Politik Hukum, politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Kebijakan dasar yang memuat arah harus direncanakan dengan baik. Perencanaan tersebut dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) didirikan pada 1958 atau 13 tahun setelah Indonesia merdeka.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini dijelaskan oleh beberapa ahli. Salah satu ahli yang menjelaskan hubungan etika dengan hukum, yaitu Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin, dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.22 Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren “Law floats in the sea of ethics”