Shelli Fidia Desshilfa_2256031015_RegM
Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial.
Pasca era reformasi, muncul revolusi informasi sebagai akibat euforia jurnalisme seiring lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang mengemuka.62 Adanya teknologi informasi ketika internet menjadi medium baru pada bulan Januari 1998, karena saat Matt Drudge mempublikasikan bahwa Newsweek telah menyembunyikan berita kasus Presiden
Bill Clinton dengan Monica Lewinsky di korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan
kontrol sosial. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah
satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi.
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi,
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif,
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal Sengketa hukum yang melibatkan tokoh atau orang yang terkenal di masyarakat, seperti pejabat pemerintahan, anggota DPR,
artis atau tokoh masyarakat. Media melihat dalam posisi apakah tokoh ini bersalah atau tidak.
b. Berkaitan dengan skandal hukum Skandal hukum ini bisa terjadi pada individu atau pada suatu institusi baik swasta maupun pemerintahan. Pada persoalan ini media melihatnya dalam bentuk kontrol, bagaimana individu atau instansi yang dipercaya masyarakat ternyata terlibat skandal hukum.
c. Pertama kali terjadi Persoalan hukum yang diangkat adalah ketika ada suatu kasus hukum yang baru pertama kali terjadi dan menarik perhatian publik. Media massa melihat dalam proses pertimbangan hakim terhadap kasus tersebut.
d. Memiliki problem hukum Persoalan ini diangkat oleh media massa ketika ada suatu kasus hukum yang masih memunculkan perdebatan pro dan kontra atau dengan kata lain masih abu-abu. Media massa mengangkat persoalan ini dengan menampilkan silang pendapat tentang kasus tersebut agar masyarakat bisa mengambil kesimpulan terhadapnya.
e. Proses pembuatan undangundang Media massa mengangkat persoalan ini dalam rangla menginformasikan sekaligus mengontrol proses pembuatannya, apakah ada kepentingan politik tertentu dan apakah undang-undang ini dibuat oleh para wakil rakyat untuk kepentingan rakyat yang
diwakilinya.
Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial.
Pasca era reformasi, muncul revolusi informasi sebagai akibat euforia jurnalisme seiring lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang mengemuka.62 Adanya teknologi informasi ketika internet menjadi medium baru pada bulan Januari 1998, karena saat Matt Drudge mempublikasikan bahwa Newsweek telah menyembunyikan berita kasus Presiden
Bill Clinton dengan Monica Lewinsky di korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan
kontrol sosial. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah
satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi.
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi,
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif,
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal Sengketa hukum yang melibatkan tokoh atau orang yang terkenal di masyarakat, seperti pejabat pemerintahan, anggota DPR,
artis atau tokoh masyarakat. Media melihat dalam posisi apakah tokoh ini bersalah atau tidak.
b. Berkaitan dengan skandal hukum Skandal hukum ini bisa terjadi pada individu atau pada suatu institusi baik swasta maupun pemerintahan. Pada persoalan ini media melihatnya dalam bentuk kontrol, bagaimana individu atau instansi yang dipercaya masyarakat ternyata terlibat skandal hukum.
c. Pertama kali terjadi Persoalan hukum yang diangkat adalah ketika ada suatu kasus hukum yang baru pertama kali terjadi dan menarik perhatian publik. Media massa melihat dalam proses pertimbangan hakim terhadap kasus tersebut.
d. Memiliki problem hukum Persoalan ini diangkat oleh media massa ketika ada suatu kasus hukum yang masih memunculkan perdebatan pro dan kontra atau dengan kata lain masih abu-abu. Media massa mengangkat persoalan ini dengan menampilkan silang pendapat tentang kasus tersebut agar masyarakat bisa mengambil kesimpulan terhadapnya.
e. Proses pembuatan undangundang Media massa mengangkat persoalan ini dalam rangla menginformasikan sekaligus mengontrol proses pembuatannya, apakah ada kepentingan politik tertentu dan apakah undang-undang ini dibuat oleh para wakil rakyat untuk kepentingan rakyat yang
diwakilinya.