གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Satrio Wicaksono

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Satrio Wicaksono གིས-
Nama: Satrio Wicaksono
NPM: 2216031046
Kelas: Reguler B

Analasis Video Materi Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia Prof. Jimly Asshidiqie Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan Versi yang berlaku sekarang, harus dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik
1. Republik pertama yang di proklamasikan 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus 1945.
2. Republik kedua yaitu RIS dengan Konstitusi RIS.
3. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, undang-undang nya juga berubah menjadi undang-undang sementara 1950
4. Republik keempat dibentuknya konstituante untuk membentuk konstitusi baru. Hal ini tidak berhasil tahun 59 kita memberlakukan dekrit presiden hingga berlaku lagi UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan yaitu terdapat penjelasan UUD yang di taruh di lampiran sebagai bagian yang tidak dipisahkan.

Sesudah reformasi dokumen mana yang kita anggap UUD asli, yang kita jadikan pegangan adalah Naskah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan yang sesuai kesepakatan bahwa kita setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan menggunakan metode Adendum, Yaitu terdapat naskah sendiri dan tambahan naskah orisinal. Kesepakatan kedua pada tahun 1999 yaitu, materi yang terkandung pada penjelasan UUD 1945 dimasukan menjadi pasal-pasal UUD, sebagian besar materi penjelasan sudah masuk kedalam pasal, sehingga ditafsirkan tidak terdapat lagi penjelasan

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Satrio Wicaksono གིས-
1. Hal positif yang saya dapatkan adalah pemerintah mengerahkan berbagai upaya dan cara dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan, lalu terkait konstitusi, terdapat konstitusi yang dilanggar.
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. 

2. Konstitusi berperan sebagai pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena hal itu memiliki sifat mengikat dan terdapat konsekuensi jika dilanggar. konstitusi cukup efektif karena mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat.

3. Tantangan kehidupan bernegara di masa sekarang yang perlu kita antisipasi adalah, masuknya perkembangan IPTEK. Perkembangan IPTEK tidak selamanya mengahasilkan. Hal positif, kita juga perlu mengantisipasi fenomena negatif yang muncul dari perkembangan IPTEK yaitu sepeti kejahatan cyber atau cyber crime, lalu munculnya penipuan di dunia digital. Menurut saya pasal pasal yang terdapat pada UUD sudah cukup untuk mengatasi tantangan kehidupan berbangsa di masa sekarang.

4. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki, persatuan dan kesatuan menjadi kewajiban dan kesadaran setiap warga negara terutama negara dengan banyakanya kemajemukan yang dimilki masyarakatnya seperti indonesia. Tetapi tidak jarang juga melemahnya solidaritas antar warga ataupun antar individu sehingga terkadang muncul sedikit perpecahan antara warga ataupun individu. Namun hal tersebut bisa diatasi dengan mencari solusi atau jalan keluar dari permasalahan yang muncul diantara kedua belah pihak.