Nama: Satrio Wicaksono
NPM: 2216031046
Kelas: Reguler B
Analasis Video Materi Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia Prof. Jimly Asshidiqie Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan Versi yang berlaku sekarang, harus dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik
1. Republik pertama yang di proklamasikan 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus 1945.
2. Republik kedua yaitu RIS dengan Konstitusi RIS.
3. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, undang-undang nya juga berubah menjadi undang-undang sementara 1950
4. Republik keempat dibentuknya konstituante untuk membentuk konstitusi baru. Hal ini tidak berhasil tahun 59 kita memberlakukan dekrit presiden hingga berlaku lagi UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan yaitu terdapat penjelasan UUD yang di taruh di lampiran sebagai bagian yang tidak dipisahkan.
Sesudah reformasi dokumen mana yang kita anggap UUD asli, yang kita jadikan pegangan adalah Naskah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan yang sesuai kesepakatan bahwa kita setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan menggunakan metode Adendum, Yaitu terdapat naskah sendiri dan tambahan naskah orisinal. Kesepakatan kedua pada tahun 1999 yaitu, materi yang terkandung pada penjelasan UUD 1945 dimasukan menjadi pasal-pasal UUD, sebagian besar materi penjelasan sudah masuk kedalam pasal, sehingga ditafsirkan tidak terdapat lagi penjelasan
NPM: 2216031046
Kelas: Reguler B
Analasis Video Materi Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia Prof. Jimly Asshidiqie Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan Versi yang berlaku sekarang, harus dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik
1. Republik pertama yang di proklamasikan 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus 1945.
2. Republik kedua yaitu RIS dengan Konstitusi RIS.
3. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, undang-undang nya juga berubah menjadi undang-undang sementara 1950
4. Republik keempat dibentuknya konstituante untuk membentuk konstitusi baru. Hal ini tidak berhasil tahun 59 kita memberlakukan dekrit presiden hingga berlaku lagi UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan yaitu terdapat penjelasan UUD yang di taruh di lampiran sebagai bagian yang tidak dipisahkan.
Sesudah reformasi dokumen mana yang kita anggap UUD asli, yang kita jadikan pegangan adalah Naskah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan yang sesuai kesepakatan bahwa kita setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan menggunakan metode Adendum, Yaitu terdapat naskah sendiri dan tambahan naskah orisinal. Kesepakatan kedua pada tahun 1999 yaitu, materi yang terkandung pada penjelasan UUD 1945 dimasukan menjadi pasal-pasal UUD, sebagian besar materi penjelasan sudah masuk kedalam pasal, sehingga ditafsirkan tidak terdapat lagi penjelasan