Nama : Farhan Asyiqurrohman
NPM : 2216031096
Kelas : Reguler B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dalam artikel ini menjelaskan bahwa pada tahun 2020 dunia terpapar wabah COVID-19 yang merata pada seluruh bagian di dunia. Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara dengan korban paparan virus terbanyak. Langkah pemerintah guna memutus rantai virus ini adalah dengan adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun PSBB kemudian menjadi sorotan oleh sejumlah kalangan karena dianggap penerapannya yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi dan manusia. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan yang harus dihadapi adalah tentang moral dan etika. Hal ini perlu di antisipasi terlebih lagi kepada generasi muda, karena generasi muda ini yang akan membawa negara di masa yang akan datang. Seharusnya UUD dapat mengatasi ini namun eksekusinya yang masih perlu dibenahi. Karena negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara
4. Bagaimannakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya tentang konsep dan peraturan mengenai persatuan dan kesatuan di indonesia sudah cukup untuk seharusnya membuat warganya dapan saling menghargai perbedaan serta hidup damai dalam perbedaan. Namun eksekusi dari para warganya yang kurang baik, menurut saya solusi untuk mengatasi ini adalah dengan cara meningkatkan kualitas SDM dengan pendidikan yang ada di indonesia.
NPM : 2216031096
Kelas : Reguler B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dalam artikel ini menjelaskan bahwa pada tahun 2020 dunia terpapar wabah COVID-19 yang merata pada seluruh bagian di dunia. Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara dengan korban paparan virus terbanyak. Langkah pemerintah guna memutus rantai virus ini adalah dengan adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun PSBB kemudian menjadi sorotan oleh sejumlah kalangan karena dianggap penerapannya yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi dan manusia. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan yang harus dihadapi adalah tentang moral dan etika. Hal ini perlu di antisipasi terlebih lagi kepada generasi muda, karena generasi muda ini yang akan membawa negara di masa yang akan datang. Seharusnya UUD dapat mengatasi ini namun eksekusinya yang masih perlu dibenahi. Karena negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara
4. Bagaimannakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya tentang konsep dan peraturan mengenai persatuan dan kesatuan di indonesia sudah cukup untuk seharusnya membuat warganya dapan saling menghargai perbedaan serta hidup damai dalam perbedaan. Namun eksekusi dari para warganya yang kurang baik, menurut saya solusi untuk mengatasi ini adalah dengan cara meningkatkan kualitas SDM dengan pendidikan yang ada di indonesia.