nama : cristiano immanuele rizqi
NPM : 2216031093
kelas : REGULER C
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positifnya adalah pemerintah membuat peraturan yang di buat semata-mata untuk memutus rantai penyebaran virus covid19 atau corona ini namun, beberapa prilaku yang dianggap intimidatif seperti yang disebutkan pada artikel tersebut yang berbunyi "Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
sangat efektif , konstitusi haruslah efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, apabila dalam suatu negara tidak terdapat konstitusi maka tidak ada yang mengatur warga negaranya dan tidak tercapainya tujuan negara, bisa dibilang dengan bahasa kasarnya suatu negara akan menjadi luntang-lantung tidak punya tujuan apabila tidak ada konstitusi. Hak asasi warganegara pun diatur oleh konstitusi, bila konstitusi ditiadakan maka kemungkinan hukum rimba yang berlaku di negara tersebut.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut pendapat saya contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah berita bohong atau hoax, di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, suatu informasi menyebar sangat cepat dan terkadang banyak orang-orang yang langsung termakan dengan berita bohong tersebut tanpa crosscheck lagi. Menurut pendapat saya UUD yang berlaku di Indonesia sudah cukup menjadi pedoman, akan tetapi pasal pasal dan peraturan negara haruslah menyesuaikan seiring majunya perkembangan zaman.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah bagus, dikarenakan Indonesia memiliki beragam etnis, agama, suku, bahasa kendati demikian kita harus toleransi karena pada dasarnya kita sama sama orang Indonesia, satu negara. Sikap saling menghormati dan menghargai terhadap perbedaan yang perlu ditingkatkan, karena faktanya masih banyak kaum mayoritas yang rasis terhadap minoritas di Indonesia.
NPM : 2216031093
kelas : REGULER C
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positifnya adalah pemerintah membuat peraturan yang di buat semata-mata untuk memutus rantai penyebaran virus covid19 atau corona ini namun, beberapa prilaku yang dianggap intimidatif seperti yang disebutkan pada artikel tersebut yang berbunyi "Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
sangat efektif , konstitusi haruslah efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, apabila dalam suatu negara tidak terdapat konstitusi maka tidak ada yang mengatur warga negaranya dan tidak tercapainya tujuan negara, bisa dibilang dengan bahasa kasarnya suatu negara akan menjadi luntang-lantung tidak punya tujuan apabila tidak ada konstitusi. Hak asasi warganegara pun diatur oleh konstitusi, bila konstitusi ditiadakan maka kemungkinan hukum rimba yang berlaku di negara tersebut.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut pendapat saya contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah berita bohong atau hoax, di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, suatu informasi menyebar sangat cepat dan terkadang banyak orang-orang yang langsung termakan dengan berita bohong tersebut tanpa crosscheck lagi. Menurut pendapat saya UUD yang berlaku di Indonesia sudah cukup menjadi pedoman, akan tetapi pasal pasal dan peraturan negara haruslah menyesuaikan seiring majunya perkembangan zaman.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah bagus, dikarenakan Indonesia memiliki beragam etnis, agama, suku, bahasa kendati demikian kita harus toleransi karena pada dasarnya kita sama sama orang Indonesia, satu negara. Sikap saling menghormati dan menghargai terhadap perbedaan yang perlu ditingkatkan, karena faktanya masih banyak kaum mayoritas yang rasis terhadap minoritas di Indonesia.