གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nurwidiya -

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Nurwidiya - གིས-
NAMA : NURWIDIYA
NPM : 2216031002
KELAS : REGULER B


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif nya adalah upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Sayangnya, ada konstitusi yang dilanggar yaitu Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara akan hancur tanpa konstitusi, karena konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa adanya konstitusi, maka tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi efektif dalam mengtur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya, yang perlu diantisipasi adalah kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun pasal pasal UU NRI 1945 telah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan kesejahteraan masyarakat karena pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya, sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ini, Indonesia sangat tepat menerapkan konsep persatuan dan kesatuan karena persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Hal yang perlu diperbaiki dan harus lebih diperhatikan adalah memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa yang dapat ditempuh melalui mengimplementasikan Pancasila. Selain itu juga mengimplementasikan Sumpah Pemuda dan semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Nurwidiya - གིས-
Nama: Nurwidiya
NPM : 2216031002
Kelas: Reguler B
Hasil Analisis:
INTEGRASI NASIONAL
SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA
Berbagai perubahan azas dan ideologi menciptakan disintegrasi
dan instabilisasi nasional. Perubahan dari orde baru ke orde lama dari pemberontakan PKI dan lahirlah SUPERSEMAR. Kondisi politik nasional orde lama ditandai dengan perebutan pengaruh diantara para elite politik negeri pada waktu itu. Tanggal 9 Maret 1970 milsanya, terjadi pengelompokan partai dengan terbentuknya Kelompok Demokrasi Pembangunan yang terdiri d PNI, Partai Katholik, Parkindo, IPKI dan Murba. Kemudian tanggal 13 Maret 1970 terbentuk kelompok Persatuan Pembangunan yang terdiri atas NU, PARMUSI, PSII, dan Perti. Pemilihan Umum 1977 terdapat tiga kontestan karena adanya pembinaan parpol yang menjadi wadah aspirasi rakyat. Salah satu kesalahan Orba selama memegang kendali pemerintahan, adalah penerapan politik pemerintahan yang sentralistik, sebagai bentuk peredaman atas munculnya aksi separatis dari daerah-daerah. Orba lebih menekankan pada persoalan stabilitas pembangunan, cenderung tidak memberi ruang adanya politik identitas.

Identitas nasional ditandai oleh bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia. Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. dentitas adalah produk kebudayaan yang berlangsung demikian kompleks. Lapis-lapis identitas tergantung pada peran-peran yang dijalankan, keadaan objektif yang dihadapi, serta ditentukan pula dari cara menyikapi keadaan dan peran tersebut. Identitas terbentuk berdasarkan kemauan sendiri atau tergantung pada kekuatan objective yang terjadi di sekitar dan cara meresponnya. Identitas menunjukkan gambaran yang tidak tunggal tetapi sangat plural. Pluralitas saat ini lebih menunjuk pada persoalan kepentingan-kepentingan. Identitas sebagai sarana pembentukan pola pikir masyarakat diperlukan adanya suatu kesadaran nasional yang dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan pluralisme. Integrasi nasional terjadi juga akibat terbentuknya kelompok-kelompok yang dipersatukan oleh suatu isu bersama, baik yang bersifat ideologis, ekonomis, maupun sosial.

Semangat otonomi daerah dan pemekaran daerah menjadi berjalan seiring dengan menguatnya etnosentrisme. Hal ini dalam jangka panjang bukannya tak mungkin akan menyebabkan menyempitnya rasa integrasi nasional, karena integrasi cenderung lebih didasarkan pada faktor-
faktor etnis dan faktor daerah semata. Demokrasi pemerintahan yang seharusnya dapat menjadi tempat pergaulan lintas-budaya dan lintas-etnis, sekarang menghadapi bahaya bahwa tiap daerah menuntut agar posisi- posisi birokratis ditempati oleh putra daerahnya sendiri. Kebijakan otonomi daerah yang kini marak di sejumlah penjuru negeri ini, justru menjadi penghambat cita-cita menerapkan konsep integrasi nasional. Cita-cita menerapkan konsep integrasi nasional akan terwujud, manakala sekelompok anggota masyarakat bersedia.