Nama : Ayesha Adellia
Npm : 2216031013
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta" adalah sebuah tulisan yang membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam jurnal ini, penulis M. Husein Maruapey menguraikan secara detail kasus penistaan agama oleh Ahok dan menunjukkan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Pada kasus ini, Ahok dituduh telah menistakan agama melalui pernyataannya dalam sebuah video yang menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, Ahok menyatakan bahwa tidak perlu menggunakan ayat tertentu dalam Alquran untuk meminta dukungan dalam Pilkada DKI Jakarta. Pernyataannya itu kemudian memicu protes dari sejumlah kelompok masyarakat yang menilai pernyataan Ahok menghina agama.
Penulis mengkaji kasus tersebut dari perspektif hukum dan negara, dan memberikan tinjauan terhadap putusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Penulis juga menyoroti bahwa dalam konteks kasus penistaan agama, perlindungan negara memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan.
Dalam hal ini, perlindungan negara dapat diartikan sebagai upaya negara untuk melindungi warga negara dari tindakan-tindakan yang mengganggu hak-hak mereka, baik itu hak sipil, hak politik, maupun hak asasi manusia. Perlindungan negara di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama, dan menjelaskan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau penistaan. Oleh karena itu, jurnal ini dapat menjadi referensi yang baik bagi mahasiswa atau siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang kasus ini dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.