གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ratna Diah Mustika

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Ratna Diah Mustika གིས-
Nama: Ratna Diah Mustika
NPM: 2216031084
Kelas: Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
=> Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel di atas saya jadi mengetathui permasalahan atau isu -isu terkait Undang-Undang Cipta Kerja dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan berenegara sesuai dengan artikel diatas iyalah UU Cipta Kerja dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96). Dimana seharusnya pembentukan UU tidak dilakukan secara terburu-buru dan melihat aspek-aspek lain sebagai pertimbangan.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
=> Hakikat konstitusi adalah menyediakan seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur bagaimana suatu negara dijalankan, termasuk pembagian kekuasaan, hak-hak warga negara, dan penyelenggaraan pemerintahan. Ini mewujudkan prinsip-prinsip dasar negara merdeka dan menetapkan nilai-nilai dasar yang memandu pemerintahannya. Konstitusi penting karena membatasi kekuasaan pemegang kekuasaan, melindungi hak-hak warga negara, dan mengatur jalannya pemerintahan. Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD NKRI 1945) menjadi landasan hukum tertinggi di negara ini.
Konstitusi sangat penting bagi suatu negara. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi lahir sebagai tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai suatu keadilan. Dengan hadirnya konstitusi, masyarakat menyerahkan hak-hak tertentu kepada penyelenggara negara. Namun, setiap anggota masyarakat dalam negara tetap mempertahankan hak-haknya sebagai pribadi.
Indonesia memiliki UUD NKRI 1945 sebagai konstitusinya. UUD NKRI 1945 mengatur tentang pembagian kekuasaan dalam negara dan menjelaskan hak asasi manusia serta kewajiban warga negaranya. Amendemen UUD 1945 dilakukan sejak tahun 1999 hingga 2002 dengan tujuan membentuk Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga kesesuaian antara perundang-undangan dengan UUD 1945.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
=> Penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi seperti korupsi. Menurut saya, mereka layak mendapatkan hukuman yang maksimal sesuai ketentuan hukum di Indonesia karena sudah merugikan negara dan telah mencoreng nama baik pemerintahan.

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

Ratna Diah Mustika གིས-
Nama: Ratna Diah Mustika
NPM: 2216031084
Kelas: Reguler B

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776. Diakses pada tanggal 17 Maret 2023

http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html. Diakses pada tanggal 17 Maret 2023

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Ratna Diah Mustika གིས-
Nama: Ratna Diah Mustika
NPM: 2216031084
Kelas: Reg B

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Kemudian setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan dan piagam Jakarta. Hal tersebut tentunya mengakibatkan konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya. Lalu tahun 1959, negara RI kembali dikeluarkan Dekrit Presiden (KePres) No. 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan berupa penjelasan UUD yang disertakan dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Hal ini juga dicatat sebagai republik ke 4. Sekarang setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 sampai 4 sesuai dengan kesepakatan 1959.