Kiriman dibuat oleh Yessy Zazkia

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Yessy Zazkia -
Nama : Yessy Zazkia
NPM : 2216031078
Kelas : reg B

PERKEMBANGAN KOSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Dalam video tersebut Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar yang di sahkan pada 18 Agustus 1945 dengan undang undang yang berlaku sekarang. Ia mengatakan bahwa NRI telah mengalami perubahan republik selama 4 kali dari awal proklamasi hingga sekarang. Berikut merupakan rincian perubahannya :
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
Kemudian membahas pula perbedaan UUD 1945, dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita menggunakan metode adendum.

Kebanyakan orang menafsirkan UUD tidak ada perubahan, padahal disepakati metode perubahannya bukan seperti metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode seperti Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Namun kalau dokumen resmi, itu ada 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Yessy Zazkia -
Nama : Yessy Zazkia
NPM : 2216031078
Kelas : Reg B


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

PSBB adalah kependekan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ini adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk membatasi aktivitas sosial dan ekonomi dalam skala besar di wilayah tertentu dalam situasi darurat atau krisis, seperti pandemi COVID-19 atau bencana alam.
Dalam konteks pandemi COVID-19 di Indonesia, PSBB merupakan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk membatasi mobilitas dan interaksi sosial dengan tujuan menekan penyebaran virus. Selama PSBB, beberapa aktivitas seperti bekerja, belajar, beribadah, dan berbelanja hanya diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat, dan beberapa aktivitas mungkin dibatasi atau dilarang sepenuhnya. Setiap wilayah di Indonesia dapat menerapkan aturan PSBB yang berbeda, tergantung pada tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.
Dikarenakan ketatnya peraturan yang dibuat pemerintah, membuat aparat sipil melakukan penegasan kepada pelanggar kebijakan dengan cara yang tidak wajar dan keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Dalam hal ini, jika terdapat kasus pelanggaran HAM dalam pelaksanaan PSBB, maka konstitusi Indonesia dan undang-undang HAM harus ditegakkan dan pelaku pelanggaran harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan hak asasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut cenderung mengalami ketidakpastian hukum dan kebijakan yang tidak konsisten. Tanpa konstitusi, tidak ada kerangka hukum yang jelas untuk mengatur tugas dan kewajiban pemerintah, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak terkendali.
Konstitusi adalah dokumen hukum tertulis yang menetapkan struktur dan tugas-tugas pemerintahan, hak-hak dasar warga negara, dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Konstitusi memberikan panduan yang jelas untuk penyelenggaraan negara, sehingga negara dapat berfungsi dengan baik dan konsisten. Konstitusi juga memberikan perlindungan bagi hak-hak dan kepentingan warga negara, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Dalam praktiknya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara jika dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah dan dihormati oleh seluruh masyarakat. Konstitusi dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, serta menjaga keadilan dan kebebasan bagi warga negara. Namun, konstitusi tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan dan keterlibatan aktif dari masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama dalam menjalankan konstitusi, serta melakukan reformasi dan perbaikan jika diperlukan, agar konstitusi tetap relevan dan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. . Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah sangat kompleks dan bervariasi, tergantung pada kondisi masing-masing negara. Namun, beberapa tantangan yang paling umum antara lain adalah:
1. Pandemi COVID-19: Pandemi ini telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan negara, seperti kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial. Negara harus mampu merespon pandemi dengan cepat dan efektif, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
2. Ketimpangan sosial dan ekonomi: Ketimpangan ekonomi dan sosial dapat memicu konflik dan tidak stabil di dalam negara. Negara perlu mengambil tindakan untuk mengurangi kesenjangan antara kelas ekonomi dan sosial, serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama dalam kehidupan.
3. Ancaman terorisme: Ancaman terorisme dapat membahayakan keamanan dan stabilitas negara. Negara perlu memiliki kebijakan dan program untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme, serta melindungi hak asasi manusia dalam prosesnya.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun perlu dipahami bahwa UUD 1945 merupakan sebuah dokumen hukum yang harus dikembangkan dan diinterpretasikan dalam konteks zaman dan kondisi sosial-politik yang terus berubah.
Dalam hal ini, pasal-pasal dalam UUD 1945 harus diimplementasikan dengan baik dan konsisten, serta diterapkan dalam konteks yang relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh negara. Negara juga harus bersikap terbuka dan responsif terhadap perubahan dan tantangan baru yang muncul, serta terus mengembangkan dan memperbaharui sistem hukum dan kebijakan publik untuk menjawab tantangan kehidupan bernegara yang kompleks.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai negara yang terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya, persatuan dan kesatuan adalah nilai fundamental yang sangat penting bagi Indonesia. Konsep Bhinneka Tunggal Ika ("berbeda-beda tetapi tetap satu") menjadi pedoman dalam menghargai perbedaan dan mempertahankan keutuhan bangsa.
Namun, dalam prakteknya, masih ada beberapa tantangan dalam menjaga nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi beberapa konflik sosial dan agama yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk memperbaiki situasi ini, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, seperti:
1. Mendorong dialog antar kelompok yang berbeda untuk membangun saling pengertian dan toleransi.
2. Memperkuat pendidikan karakter dan nilai-nilai Pancasila di sekolah-sekolah dan masyarakat.
3. Menegakkan hukum dengan adil dan berkeadilan untuk mencegah konflik sosial.
4. Meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam pemerintahan serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan.
Dengan upaya-upaya tersebut, kita dapat memperkuat nilai persatuan dan kesatuan sebagai dasar untuk membangun bangsa Indonesia yang kuat dan maju