གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Evita Listi Maharani

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

Evita Listi Maharani གིས-
Nama: Evita Listi Maharani
Npm: 2216031064
Kelas: Reguler B

K.C. Where mendefinisikan konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi digambarkan lebih luas daripada undang-undang dasar yang bersifat yuridis, sosiologis, dan polis.

Pada perkembangannya, Indonesia mengalami empat kali perubahan konstitusi, adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949)
Pada periode ini Indonesia dinyatakan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pengesahan konstitusi yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus. Pada 18 Agustus pula rancangan undang-undang disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dan ditetapkan sebagai undang-undang dasar negara republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses perubahan.

2. (Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)
Pada periode perubahan konstitusi yang kedua ini merupakan penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi Belanda 2 pada tahun 1948 mengakibatkan tergelarnya KMB yang kemudian melahirkan konstitusi Republik Indonesia Serikat.

3. (Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959)
Pada periode yang ketiga ini merupakan penetapan undang undang sementara 1950. Dimulai dari 17 Agustus 1945 Indonesia menghendaki sifat kesatuan, itulah sebabnya konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia yang mengakibatkan wibawa pemerintahan RIS berkurang sehingga disepakati untuk mendirikan ulang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembentukan ulang negara kesatuan republik Indonesia lalu dibentuklah suatu panitia yang bertugas untuk merancang undang-undang dasar untuk kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan komite nasional pusat dan DPR serta senat RIS pada 14 Agustus 1950. Sehingga diberlakukannya undang-undang dasar pada 17 Agustus 1950.

4. (Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang)

Pada perubahan konstitusi yang keempat ini, undang-undang dasar 1945 kembali diberlakukan melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Yak hanya itu, pada perubahan konstitusi ini terdapat perubahan MPR sementara orde lama (1959-1965) menjadi MPR sementara orde baru. Perubahan ini dilakukan karena MPR orde lama kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi
Indonesia, M. K. (2015, Agustus 13). Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia . Retrieved Maret 17, 2023, from mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Evita Listi Maharani གིས-
Nama: Evita Listi Maharani
Npm: 2216031064
Kelas: Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai artikel tersebut?
=Hal positif yang dapat diambil adalah diperlukannya dorongan dari masyarakat untuk mengawasi serta memberikan dukungan guna memutus suatu perkara pengujian yang nantinya akan memberikan pengaruh pada kualitas keputusan yang disampaikan oleh mahkamah konstitusi. Kegigihan masyarakat dalam melakukan protes terhadap undang-undang cipta kerja patut diapresiasi dalam memperjuangkan hak-hak warga negara dengan cara mengajukan permohonan pengujian undang-undang cipta kerja yang dibentuk.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah dalam pembentukan undang-undang, seharusnya perlu mempertimbangkan semuanya dengan matang, tidak perlu terburu-buru. seperti yang dijelaskan dalam artikel tersebut, dal pembentukan uu cipta kerja dibuat tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemj yang menunjukkan tidak adanya 'sense of crisis', tidak adanya urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan yang ada di dalam uu cipta kerja tersebut, serta bertentanganbdenhan asas pembentukan peraturan undang-undang, di antaranya asas transparansi (pasal 88) dan partisipasi publik (pasal 96). Diperlukan pertimbangan yang matang dalam membentuk suatu undang-undang dengan mempertimbangkan perlindungan hak-hak warga negara dan segala hal yang berkaitan kepada masyarakat yang nantinya akan merasakan dampak secara langsung dari undang-undang yang diberlakukan. Selain itu, juga diperlukan sebuah transparansi dalam membentuk suatu undang-undang supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman yang mengakibatkan terancamnya demokrasi negara Indonesia.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
=Hakikat konstitusi merupakan sebuah hukum dasar tertulis yang menjadi pedoman dalam menjaga keberlangsungan suatu bangsa. Seperti dengan adanya undang-undang dasar 1945, konstitusi merupakan dasar yang memuat segala aturan dan ketentuan pokok dari sistem suatu negara. Konstitusi digunakan sebagai sarana pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dari suatu bangsa serta memberikan batasan kepada penguasa pemerintahan. Tujuan lain dari konstitusi adalah sarana untuk mengatur masyarakat di dalam suatu negara secara tertib dan terorganisir sesuai tujuan bangsa yang diinginkan sejak Indonesia merdeka.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
=Contoh pejabat negara yang tidak inkonstitusional adalah Hari Sabarno. Beliau merupakan mantan menteri dalam negeri dari kabinet gotong royong. Hari Sabarno terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar 97,2 miliar. Kasus Hari Sabarno dianggap melanggar konstitusi karena memperkaya diri sendiri dan merugikan negara dengan nominal yang cukup besar. Akibat perbuatan tersebut, awalnya Hari Sabarno dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum sehingga hukumannya diubah menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta. Mengingat nominal korupsi yang cukup besar oleh Hari Sabarno, rasanya tidak sebanding jika dibandingkan dengan denda yang diberikan. Namun, keputusan tersebut sudah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat lagi. Menurut saya, para pelaku korupsi diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang ia perbuat. Pelaku korupsi tidak dipantas diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki kehidupannya jika masih berada dalam ranah pemerintahan.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Evita Listi Maharani གིས-
Nama: Evita Listi Maharani
Npm: 2216031064
Kelas: Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
→Hal positif yang didapatkan adalah kegigihan upaya yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan covid-19 dengan melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Diperlukan kesadaran serta kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat guna mencapai tujuan tersebut. Pemerintah memerlukan dukungan penuh dari masyarakat melalui kebijakan yang dibuat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Adapun, konstitusi yang dilanggar yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindaklanjuti masyarakat pelanggar PSBB yang dinilai keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM) dan cenderung otoritatif. Selain itu, diperlukan adanya edukasi kepada masyarakat terkait dampak baik dari psbb yang diterapkan serta memahami lebih jauh dampak buruk yang sekiranya dialami oleh masyarakat.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
→Seperti yang sudah diketahui bahwa konstitusi dijadikan sebagai pedoman dalam menata keberlangsungan suatu bangsa. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak akan mencapai tujuan yang diinginkan. Tanpa adanya konstitusi, maka sistem pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik, karena pada hakikatnya konstitusi dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kekuasaan serta menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang dilakukan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut anda perlu diantisipasi apakah pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
→Tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi adalah beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang kerapkali terjadi pada diri anak muda. Contoh kasus nyata yang terjadi adalah kasus bullying yang sampai saat ini masih saja terjadi meskipun sudah terdapat undang-undang yang mengatur hal tersebut. Sudah terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang peristiwa bullying seperti misalnya pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 310 serta pasal 311 KUHP tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum dan mempermalukan harkat martabat seseorang. Namun, dalam penerapannya di kehidupan nyata, kasus tersebut masih belum dapat diselesaikan secara tuntas. Terdapat beberapa pihak yang justru abai dengan perilaku bullying yang terjadi di sekolah sehingga hal ini akan terus menjadi mata rantai yang tidak bisa terputus jika tidak ada kerja sama yang baik dari berbagai pihak.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
→Menurut saya dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah benar. Mungkin yang perlu diperbaiki adalah kesadaran diri masing-masing dalam menjunjung tinggi nilai toleransi, mengingat Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, adat, dan kebudayaan, sehingga kesadaran dalam melakukan toleransi ini diperlukan untuk menjaga kerukunan antar warga negara.