Nama: Atikah Muflikhah
NPM: 2216031016
Kelas: Reg B
Indonesia memang sudah melakukan perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yakni:
1. UUD 1945 (1945-1949)
2. UUD ris ( 1949-1950)
3. UUD sementara (1950-1959)
4. UUD 1945 (1959-sekarang).
Konstitusi hakikatnya adalah sebagai pedoman bagi kita untuk berbangsa dan bernegara, sehingga konstitusi dapat berubah kapan saja seiring perkembangan zaman. Seperti halnya pada periode pertama Indonesia memiliki konstitusi UUD 1945 pada awal kemerdekaan yang d rancang oleh PPKI kemudian pada tahun 1949 berubah menjadi UUD ris karena Belanda ingin kembali memasuki Indonesia makanya dengan ini konstitusi Indonesia d ubah menjadi UUD ris (republik Indonesia serikat) yang terpecah menjadi beberapa negara bagian agar Belanda lebih mudah utk masuk k indo lagi, tetapi konstitusi ini tidak bertahan lama dan kemudian Indonesia mengubah kembali konstitusinya menjadi UUD sementara, konstitusi ini berlaku hanya sementara saja karena Indonesia dari awal sudah cocok dengan UUD 1945 tetapi semenjak berlakunya UUD ris yang mengakibatkan Indonesia terbagi" menjadi beberapa negara bagian, dan d sini lah pr pemerintah Indonesia dalam menyatukan kembali wilayah Indonesia dalam satu kesatuan dan dibentuklah konstitusi UUD sementara ini sebelum berubah menjadi UUD 1945 kembali, setelah semuanya rampung dan wilayah Indonesia telah menjadi satu kembali barulah berlaku kembali UUD 1945 pada tahun (1959- sekarang).
Refrensi: mkri.id (sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia)
NPM: 2216031016
Kelas: Reg B
Indonesia memang sudah melakukan perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yakni:
1. UUD 1945 (1945-1949)
2. UUD ris ( 1949-1950)
3. UUD sementara (1950-1959)
4. UUD 1945 (1959-sekarang).
Konstitusi hakikatnya adalah sebagai pedoman bagi kita untuk berbangsa dan bernegara, sehingga konstitusi dapat berubah kapan saja seiring perkembangan zaman. Seperti halnya pada periode pertama Indonesia memiliki konstitusi UUD 1945 pada awal kemerdekaan yang d rancang oleh PPKI kemudian pada tahun 1949 berubah menjadi UUD ris karena Belanda ingin kembali memasuki Indonesia makanya dengan ini konstitusi Indonesia d ubah menjadi UUD ris (republik Indonesia serikat) yang terpecah menjadi beberapa negara bagian agar Belanda lebih mudah utk masuk k indo lagi, tetapi konstitusi ini tidak bertahan lama dan kemudian Indonesia mengubah kembali konstitusinya menjadi UUD sementara, konstitusi ini berlaku hanya sementara saja karena Indonesia dari awal sudah cocok dengan UUD 1945 tetapi semenjak berlakunya UUD ris yang mengakibatkan Indonesia terbagi" menjadi beberapa negara bagian, dan d sini lah pr pemerintah Indonesia dalam menyatukan kembali wilayah Indonesia dalam satu kesatuan dan dibentuklah konstitusi UUD sementara ini sebelum berubah menjadi UUD 1945 kembali, setelah semuanya rampung dan wilayah Indonesia telah menjadi satu kembali barulah berlaku kembali UUD 1945 pada tahun (1959- sekarang).
Refrensi: mkri.id (sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia)