Posts made by Atikah Muflikhah

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

by Atikah Muflikhah -
Nama: Atikah Muflikhah
NPM: 2216031016
Kelas: Reg B

Indonesia memang sudah melakukan perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yakni:
1. UUD 1945 (1945-1949)
2. UUD ris ( 1949-1950)
3. UUD sementara (1950-1959)
4. UUD 1945 (1959-sekarang).
Konstitusi hakikatnya adalah sebagai pedoman bagi kita untuk berbangsa dan bernegara, sehingga konstitusi dapat berubah kapan saja seiring perkembangan zaman. Seperti halnya pada periode pertama Indonesia memiliki konstitusi UUD 1945 pada awal kemerdekaan yang d rancang oleh PPKI kemudian pada tahun 1949 berubah menjadi UUD ris karena Belanda ingin kembali memasuki Indonesia makanya dengan ini konstitusi Indonesia d ubah menjadi UUD ris (republik Indonesia serikat) yang terpecah menjadi beberapa negara bagian agar Belanda lebih mudah utk masuk k indo lagi, tetapi konstitusi ini tidak bertahan lama dan kemudian Indonesia mengubah kembali konstitusinya menjadi UUD sementara, konstitusi ini berlaku hanya sementara saja karena Indonesia dari awal sudah cocok dengan UUD 1945 tetapi semenjak berlakunya UUD ris yang mengakibatkan Indonesia terbagi" menjadi beberapa negara bagian, dan d sini lah pr pemerintah Indonesia dalam menyatukan kembali wilayah Indonesia dalam satu kesatuan dan dibentuklah konstitusi UUD sementara ini sebelum berubah menjadi UUD 1945 kembali, setelah semuanya rampung dan wilayah Indonesia telah menjadi satu kembali barulah berlaku kembali UUD 1945 pada tahun (1959- sekarang).

Refrensi: mkri.id (sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia)

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by Atikah Muflikhah -
Nama: Atikah Muflikhah
NPM: 2216031016
Kelas: Reg B

1. Hal positif yang saya dapatkan adalah dengan membaca artikel tersebut dapat menambah wawasan saya. Yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah dugaan upaya dari DPR atau pemerintah untuk melemahkan mk melalui revisi UU MK yang dapat merusak demokrasi di Indonesia dan yang kedua kita sebagai warga negara seharusnya lebih bijak dalam bersikap politik dan terus memantau bagaimana pembaharuan" konstitusi d negara ini.

2. Hakikat konstitusi sebagai rambu" bernegara dalam hal ini konstitusi sangat penting d suatu negara khususnya di Indonesia, karena tanpa adanya konstitusi tidak ada pedoman bagi warga negara dalam berbangsa dan bernegara.

3. Korupsi menurut saya pribadi seharusnya para koruptor mendapatkan hukuman yang maksimal karena sudah merugikan semua pihak dalam semua aspek dalam berbangsa dan bernegara, dan menurut saya kesalahan seperti ini tidak dapat di tolerir dan di beri kesempatan utk memperbaiki. Menurut saya D miskinkan dan juga pemecatan adalah hukuman yang efektif dan dapat membuat jera para pelaku korupsi.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by Atikah Muflikhah -
NAMA : Atikah Muflikhah
NPM : 2216031016
KELAS : Reguler B

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pemerintah kita cepat tanggap atas wabah yg menimpah Indonesia bahkan dunia dengan regulasi kebijakan" diantaranya, psbb, karantina pasien covid dsb. Terkait konstitusi yang dilanggar tentunya ada seperti halnya pada UU no 6 tahun 2018 khususnya pada bagian "Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal" yang mana UU tersebut diperkuat dengan landasan hukum UU no 39 tahun 1999 tentang HAM, namun konstitusi tersebut disahkan/berlaku mulai tahun 2018 yakni sebelum terjadinya wabah covid 19, yang dalam artian konstitusi tersebut dapat berubah sesuai dengan kejadian pada saat terjadi nya wabah covid 19, bagaimana kebijakan dan regulasi pemerintah dalam menangani covid 19 khususnya d Indonesia. Meskipun terdapat konstitusi yang dilanggar menurut saya, kita harus mengapresiasi kinerja dan ketanggapan dari pemerintah Indonesia dalam menanggulangi wabah covid 19 ini di Indonesia.

2. Konstitusi adalah sebagai pedoman masyarakat khusus-nya masyarakat Indonesia dalam bernegara, jika tidak ada konstitusi maka masyarakat tidak ada pedoman dalam bernegara, dan hak-hak nya sebagai warga negara Indonesiapun tidak terlaksana bahkan tidak ada.

3. Ada pun contoh tantangan bernegara saat ini adalah, maraknya kejadian radikalisme, masuknya budaya barat yang tidak disaring lagi oleh kita sebagai masyarakat Indonesia, wabah covid yang masih menghantui kita, karena bisa kapan saja wabah itu atau wabah yang serupa akan masuk lagi ke Indonesia kapan saja, menurut saya pasal pasal dalam UUD NKRI 1945 sekarang sudah cukup mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan yang akan di hadapi dalam bernegara, tetapi tentu masih ada yang harus di evaluasi lagi, seperti contohnya tentang KUHP dan UU tentang ombudsman yang saat itu banyak terjadi demo di Indonesia yang mengakibatkan kestabilitasan keamanan Indonesia terganggu.

4. Menurut saya tentunya sangat penting dalam bernegara memiliki konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, dengan adanya nilai persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa tidak mudah terpecah, dan tidak dapat dihasut atau terprofokasi dari dunia luar. Yang perlu diperbaiki menurut saya adalah bagaimana menanamkan konsep nilai persatuan dan kesatuan itu kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, karena menurut saya pada saat ini masyarakat Indonesia mudah terpengaruh oleh beberapa pihak yang ingin memecah belah masyarakat Indonesia.