Nama : M. Ardan Akbar
NPM : 2216031142
Kelas : Reguler B
1. Hal positif yang saya dapatkan adalah Pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk memutus rantai penyebaran covid 19, yang sebagaimana mereka mengamalkan pesan dari kontitusi negara yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia".
Ada, pelanggaran isi dalam UU 6/18 tepatnya dalam "bagian menimbang huruf c”. Pelanggaran dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB tanpa memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM). Seharusnya sebelum melakukan penindakan, para aparat diedukasi.
Untuk itu sebagai warga negara harus saling membantu pemerintah dan aparat, dengan menaati aturan yang telah ditetapkan agar penyebaran wabah terputus.
2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi juga sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi salah satunya adalah pemahaman tentang Hak Asasi Manusia dan cara menghargai manusia. Terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia dan dapat dijadikan pedoman. Namun, pasal-pasal tersebut tidaklah cukup untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan juga kesadaran oleh setiap masyarakat akan pentingnya Hak Asasi Manusia.
4. Menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sebuah negara memanglah hal yang bagus, tetapi kadang banyak orang yang menjunjung nilai persatuan itu bukan menjunjung nilai persatuan negara tetapi justru menjunjung nilai individual dan keluraga masing masing, maka dari itu perlu adanya gemblengan dari pemerintah untuk memajukan nilai persatuam dan kesatuan.