Posts made by Farsyah Aulia Ananda

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

by Farsyah Aulia Ananda -
Nama : Farsyah Aulia Ananda
NPM : 2216031140
Kelas : Reguler B

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Pada perkembangannya, Indonesia mengalami empat kali perubahan konstitusi, adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949)
Pada periode ini Indonesia dinyatakan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pengesahan konstitusi yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus. Pada 18 Agustus pula rancangan undang-undang disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dan ditetapkan sebagai undang-undang dasar negara republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses perubahan.

2. (Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)
Pada periode perubahan konstitusi yang kedua ini merupakan penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi Belanda 2 pada tahun 1948 mengakibatkan tergelarnya KMB yang kemudian melahirkan konstitusi Republik Indonesia Serikat.

3. (Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959)
Pada periode yang ketiga ini merupakan penetapan undang undang sementara 1950. Dimulai dari 17 Agustus 1945 Indonesia menghendaki sifat kesatuan, itulah sebabnya konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia yang mengakibatkan wibawa pemerintahan RIS berkurang sehingga disepakati untuk mendirikan ulang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembentukan ulang negara kesatuan republik Indonesia lalu dibentuklah suatu panitia yang bertugas untuk merancang undang-undang dasar untuk kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan komite nasional pusat dan DPR serta senat RIS pada 14 Agustus 1950. Sehingga diberlakukannya undang-undang dasar pada 17 Agustus 1950.

4. (Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang)

Pada perubahan konstitusi yang keempat ini, undang-undang dasar 1945 kembali diberlakukan melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Yak hanya itu, pada perubahan konstitusi ini terdapat perubahan MPR sementara orde lama (1959-1965) menjadi MPR sementara orde baru. Perubahan ini dilakukan karena MPR orde lama kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi :
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by Farsyah Aulia Ananda -
Nama : Farsyah Aulia Ananda
NPM : 2216031140
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
= Dalam artikel tersebut menunjukkan adanya pergolakan di masyarakat karena pembentukan UU Cipta Kerja yang kurang memihak rakyat yang berarti masyarakat peka dan peduli akan adanya perubahan pada negara dan punya satu kesadaran yang sama untuk negara. Namun disamping itu ada hal yang lebih penting lagi yaitu revisi UU MK yang mana akan berdampak pada demokrasi konstitusional di Indonesia. Perubahan ini seharusnya tidak dibentuk secara terburu-buru, dan tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.Revisi terhadap UU ini melemahkan MK dan mengancam proses ‘checks and balance’.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
= Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang - Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Hakikat dari suatu konstitusi ialah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara dan dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat fundamental dan hukum paling tinggi.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi contohnya korupsi, suap menyuap. Menurut saya seharusnya hal itu patut dapat hukuman yang semaksimal mungkin.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Farsyah Aulia Ananda -
Nama : Farsyah Aulia Ananda
NPM : 2216031140
Kelas : Reguler B

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshidiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008).
Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang, hal ini haruslah kita pahami bahwa negara kita ini sudah menjadi 4 republik yakni
1. Republik pertama yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
2. Republik kedua yaitu RIS, konstitusinya pun diubah menjadi RIS
3. Selanjutnya berubah lagi menjadi negara kesatuan yang dimana UUD dibuat menjadi UUD Sementara yang dinamakan interim constitution atau yang lebih dikenal dengan UUDS 1950
4. Kemudian setelah terjadinya pemilu tahun 1955 dan 1956 dibentuklah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan dan piagam Jakarta. Hal tersebut tentunya mengakibatkan konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya. Lalu tahun 1959, negara RI kembali dikeluarkan Dekrit Presiden (KePres) No. 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan berupa penjelasan UUD yang disertakan dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Hal ini juga dicatat sebagai republik ke 4. Sekarang setelah era reformasi dokumen yang dianggap sebagai UUD asli yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1 sampai 4 sesuai dengan kesepakatan 1959 kala itu.