Nama : Farsyah Aulia Ananda
NPM : 2216031140
Kelas : Reguler B
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
Pada perkembangannya, Indonesia mengalami empat kali perubahan konstitusi, adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949)
Pada periode ini Indonesia dinyatakan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pengesahan konstitusi yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus. Pada 18 Agustus pula rancangan undang-undang disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dan ditetapkan sebagai undang-undang dasar negara republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses perubahan.
2. (Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)
Pada periode perubahan konstitusi yang kedua ini merupakan penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi Belanda 2 pada tahun 1948 mengakibatkan tergelarnya KMB yang kemudian melahirkan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. (Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959)
Pada periode yang ketiga ini merupakan penetapan undang undang sementara 1950. Dimulai dari 17 Agustus 1945 Indonesia menghendaki sifat kesatuan, itulah sebabnya konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia yang mengakibatkan wibawa pemerintahan RIS berkurang sehingga disepakati untuk mendirikan ulang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembentukan ulang negara kesatuan republik Indonesia lalu dibentuklah suatu panitia yang bertugas untuk merancang undang-undang dasar untuk kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan komite nasional pusat dan DPR serta senat RIS pada 14 Agustus 1950. Sehingga diberlakukannya undang-undang dasar pada 17 Agustus 1950.
4. (Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang)
Pada perubahan konstitusi yang keempat ini, undang-undang dasar 1945 kembali diberlakukan melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Yak hanya itu, pada perubahan konstitusi ini terdapat perubahan MPR sementara orde lama (1959-1965) menjadi MPR sementara orde baru. Perubahan ini dilakukan karena MPR orde lama kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Referensi :
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
NPM : 2216031140
Kelas : Reguler B
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
Pada perkembangannya, Indonesia mengalami empat kali perubahan konstitusi, adapun penjelasannya sebagai berikut:
1. (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949)
Pada periode ini Indonesia dinyatakan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pengesahan konstitusi yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus. Pada 18 Agustus pula rancangan undang-undang disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dan ditetapkan sebagai undang-undang dasar negara republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses perubahan.
2. (Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)
Pada periode perubahan konstitusi yang kedua ini merupakan penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi Belanda 2 pada tahun 1948 mengakibatkan tergelarnya KMB yang kemudian melahirkan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. (Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959)
Pada periode yang ketiga ini merupakan penetapan undang undang sementara 1950. Dimulai dari 17 Agustus 1945 Indonesia menghendaki sifat kesatuan, itulah sebabnya konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia yang mengakibatkan wibawa pemerintahan RIS berkurang sehingga disepakati untuk mendirikan ulang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembentukan ulang negara kesatuan republik Indonesia lalu dibentuklah suatu panitia yang bertugas untuk merancang undang-undang dasar untuk kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan komite nasional pusat dan DPR serta senat RIS pada 14 Agustus 1950. Sehingga diberlakukannya undang-undang dasar pada 17 Agustus 1950.
4. (Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang)
Pada perubahan konstitusi yang keempat ini, undang-undang dasar 1945 kembali diberlakukan melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Yak hanya itu, pada perubahan konstitusi ini terdapat perubahan MPR sementara orde lama (1959-1965) menjadi MPR sementara orde baru. Perubahan ini dilakukan karena MPR orde lama kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Referensi :
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).