NPM : 2216031042
Kelas : Reguler B
NPM : 2216031042
Kelas : Reguler B
NPM : 2216031042
Kelas : Reguler D
NPM : 2216031042
Kelas : Reguler D
Kelas : Reguler B
Perbedaan UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku saat ini.
-Ada perubahan, saat disahkan 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan sedangkan saat disahkan kembali dengan dekrit presiden, ada penjelasan UUD yang Ditetapkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
- Di dalam Kepres 150 menimbang terakhir jelas disebutkan "Bahwa kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini".
Harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959. Setelah reformasi dokumen yang dapat dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan 4 perubahan dengan perubahan 1-4 sesuai dengan kesepakatan 1959 bahwa setuju pasti perubahan UUD dengan catatan satu diantara nya dengan metode adendum. Terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, hal tersebut pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan, akan tetapi dari segi kesepakatan dapat mewujudkan penjelasan itu dapat dokumen tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati ialah materi yang terkandung di dalam penjelasan pokok UUD 1945 dijadikan pasal-pasal UUD . Sebagian besar penjelasan materi telah dimasukkan sebagai pasal-pasal sehingga ucapan tidak ada lagi. Hal ini yang menjadi sumber masalah yang dianggap pengkhianatan, karena dianggap mengubah, padahal tidak seperti itu. Jadi kembali lagi supaya tidak keliru, yang dipelajari saat ini adalah versi UUD 5 Juli 1959 dengan catatan.