Helmalya Vrily Pramesti
2216031044
1. hal positif yang saya dapatkan dari artikel ini iyalah pemberian perlindungan dan keselamatan dari semua wabah ini kepada seluruh masyarakat. sikap saling bahu-membahu yang diterapkan cukup menjadi afirmasi positif bagi kita. sedangkan HAM merupakan salah satu konstitusi yg dilanggar pada artikel diatas
2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
3. tantangan yang perlu diantisipasi saat ini yaitu globalisasi. maraknya pertukaran budaya dan perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat kita harus cepat juga dalam menyesuaikan diri dengan keadaan saat ini. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". sedangkan saat ini masyarakat cenderung jarang yg mengetahui dan mengembangkan budaya sendiri.
4. menurut saya sudah benar, sebagai masyarakat indonesia kita memang wajib untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di negara kita. menurut saya yang perlu diperbaiki adalah cara dalam penyelesaian konflik dalam bernegara.
2216031044
1. hal positif yang saya dapatkan dari artikel ini iyalah pemberian perlindungan dan keselamatan dari semua wabah ini kepada seluruh masyarakat. sikap saling bahu-membahu yang diterapkan cukup menjadi afirmasi positif bagi kita. sedangkan HAM merupakan salah satu konstitusi yg dilanggar pada artikel diatas
2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
3. tantangan yang perlu diantisipasi saat ini yaitu globalisasi. maraknya pertukaran budaya dan perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat kita harus cepat juga dalam menyesuaikan diri dengan keadaan saat ini. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". sedangkan saat ini masyarakat cenderung jarang yg mengetahui dan mengembangkan budaya sendiri.
4. menurut saya sudah benar, sebagai masyarakat indonesia kita memang wajib untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di negara kita. menurut saya yang perlu diperbaiki adalah cara dalam penyelesaian konflik dalam bernegara.