Posts made by Deya Aropannisa D 2216031128

Nama : Deya Aropannisa D
NPM : 2216031128
Kelas : Reg B
Judul : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Tahun terbit : 2016
Penulis : Aulia Rosa Nasution
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Ubaedillah (2008: 4) mengungkapkan, pasca jatuhnya Rezim Orde Baru di awal tahun 1998, masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama
Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).
Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat.
Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman buaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu, seperti perilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang (money politics), pengerahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan symbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik. dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Suasama masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak, karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi. Meskipun begitu, demokrasi juga membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi.
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode yaitu periode sebelum dan sesudah kemerdekaan.
Nama : Deya Aropannisa D
NPM : 2216031128
Kelas : Reg B
Pengertian PKN, PKN merupakan singkatan dari pendidikan kewarganeraan yang mana berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Tujuan PKN merupakan usaha untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menumbuhkan cinta, setia, serta berani berkorban membela negara dan bangsa selain itu PKN bertujuan untuk melatih peserta didik agar berpikir kritis, analistis dan demokrastis berdasarkan Pancasila. Landasan ideal dari pkn adalah Pancasila yang merupakan pandangan hidup dan ideologi negara, kemudian untuk landasan hukum pkn yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No 20 Tahun 1982, UU No 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006. PKN sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, adanya PKN karena diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi bangsa. PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa, karena masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi bangsa indonesia.
Jadi pada intinya tujuan PKN di perkuliahan ini adalah agar dapat menumbuhkan rasa cinta, setia da berani berkorban untuk negara dan bangsa, dengan harapan agar terus dapat menjaga eksistensi bangsa dan memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK.
Deya Aropannisa D_2216031128_Reg B

Keberadaan negara Indonesia diperjuangkan oleh perintis perjuangan bangsa yang memakan waktu yang sangat lama. Perumusan dasar negara telah digali oleh para pengada negara Indonesia dari berbagai macam unsur yang ada di nusantara. Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia telah bersifat final, sehari setelah Proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno dan Hatta. Perkembangan ilmu pengetauan saat ini dan di masa yang akan datang sangat cepat di berbagai lini kehidupan berbangsa dan bernegara memasuki dan mempengaruhi segala aspek kehidupan adat danbudaya bangsa. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
secara sederhana pancasila adalah pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik dan juga sebagai dasar falsafah negara indonesia yang lahir dari pemikiran mendalam yang dilakukan oleh anak bangsa dengan tujuan untuk dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan bernegara. Pancasila sebagai filsafat ilmu merupakan landasan dalam proses berfikir dan berpengetahuan. Pancasila sebagai filsafat ilmu didalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untuk memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of life, dan sebagainya) dan juga sebagai pedoman pengembangan ilmu pengetahuan agar hidunya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat. Pancasila sebagai filsafat ilmu dalam perkembangan ilmu pengetahuan diharapakan dapat memecahkan permasalahan dalam kehidupannya.