གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Deya Aropannisa D 2216031128

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> forum diskusi video

Deya Aropannisa D 2216031128 གིས-
deya aropannisa d_2216031128_reg b
etika pancasila merupakan cabang filsafat yang dijabarkan dari sila sila pancasila untuk mengatur perilaku hidup masyarakat yg berlaku di indonesia.
Nilai yang terkandung dalam sila sila pancasila yaitu ::
sila pertama (ketuhanan) mengandung dimensi moral berupa nilai spiritual. Sila kedua (kemanusian) mengandung dimensi humanus, agar manusia menjadi manusia yang menjunjung kemanusiaan yang manusiawi. Sila ketiga (persatuan) sila yang mengandung tentang persatuan untuk meningkatkan kesolidaritasan. sila keempat (kerakyatan) mengenai bagaimana agar kita dapat saling menghargai, salah satunya menghargai pendapat orang lain. Sila kelima (keadilan) menganut sila keadilan, agar kita dapat berempati terhadap orang lain dan bersedia membantu orang lain.

Urgensi pancasila dalam sistem
1. sebagi sumber moral dan inspirasi penentu sikap tindakan dan keputusan.
2. memberikan edoman bagi setiap warga negara
3. Sebagai dasar analisis berbagai kebijakan agar tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yg berjiwa pancasila.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

Deya Aropannisa D 2216031128 གིས-
Deya aropannisa d_2216031128_Reg
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama kemudian membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke- merdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan aka- demik disebut sebagai politik hukum.

Rumusan Masalah : Berdasarkan latar belakang masalah terse- but di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah terdapat hubungan an- tara hukum dengan etik; Kedua, bagaimana kedu- dukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Secara historis dan perkem- bangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkem- bang melalui 5 (lima) tahapan.
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), Kedua, etika ontologis (ontological ethics), Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct). Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics).
Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hu- kum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara me- milih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituang- kan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang me- muat hukum ideal atau cita hukum yang akan di- berlakukan. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs- tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca- kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini
saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.