གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Doni Wibowo

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

Doni Wibowo གིས-
Nama : Doni Wibowo
NPM : 2216031025
Kelas : REG A

Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Aulia Rosa Nasution

Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformis selama ini

Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai manusia dalam perkumpulan-perkumpulan (organisasi sosial, ekonomi, politik). Individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak istimewa warga negara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5)

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kepekatan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan fungsional, namun tetap komitmen memiliki menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan budaya demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Doni Wibowo གིས-
Nama : Doni Wibowo
NPM : 2216031025
Kelas : REG A

Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti usaha sadar untuk menyelamatkan peserta didik agar memiliki rasa cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara.

Pendidikan kewarganegaraan juga akan melatih para peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan demokrasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan. Landasan cita-citanya adalah Pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan antara lain pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. UU No 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU No 20 Tahun 2003 Mata Kuliah Pengembangan keperawatan serta SK Dirjen DIKTI No 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.


Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan :
Pendidikan Kewarganegaraanmendorong masyarakat agar memanfaatkan hal-hal positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa. Dengan demikian, masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi negara dan bangsa Indonesia.