Nama : Ahmad Mikail Ghifari Akiel
NPM : 2216031135
Kelas : Reguler A
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara UUD 5 Juli 1959 dengan UUD 18 Agustus 1945 yaitu bagian pertama tercantum dalam lampiran, bagian kedua dinyatakan dengan jelas dalam DePres 150 Soekarno. , "Kami percaya bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan bagian integral dari UUD 1945". Dibahas pula perbedaan UUD 1945 dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang, pilarnya adalah UUD 5 Juli 1945 dengan empat lampiran, yaitu perubahan satu, dua, tiga dan empat. Dengan persetujuan tahun 1999, kami setuju untuk mengubah Konstitusi asalkan salah satu dari mereka kami menggunakan metode tambahan. Dan perlu juga diingat, meskipun pasal tersebut sudah mencantumkan dokumen penjelas, namun teks fisiknya tetap ada, sehingga untuk memahami UUD, penjelasan dalam teks aslinya, bisa dibaca untuk memahami makna sejarahnya. bukan lagi dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipersoalkan sekarang adalah UUD 5-7-1959 ditambah empat dokumen baru yang disebut Amandemen 1, Amandemen 2, Amandemen 3 dan Amandemen 4. Banyak orang menjelaskan bahwa UUD tidak berubah meski menyepakati cara amandemennya. berbeda dengan metode perubahan konstitusi Perancis, tetapi menurut metode Amerika yaitu dengan lampiran atau appendix. Meskipun materi penjelas telah dimasukkan dalam pasal-pasal, namun makna fisiknya tetap ada dan dapat kita baca untuk memahami makna sejarahnya, meski bukan lagi sebuah pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. . Namun untuk naskah dinas ada 5 naskah yaitu naskah tanggal 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga dan empat.
NPM : 2216031135
Kelas : Reguler A
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara UUD 5 Juli 1959 dengan UUD 18 Agustus 1945 yaitu bagian pertama tercantum dalam lampiran, bagian kedua dinyatakan dengan jelas dalam DePres 150 Soekarno. , "Kami percaya bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan bagian integral dari UUD 1945". Dibahas pula perbedaan UUD 1945 dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang, pilarnya adalah UUD 5 Juli 1945 dengan empat lampiran, yaitu perubahan satu, dua, tiga dan empat. Dengan persetujuan tahun 1999, kami setuju untuk mengubah Konstitusi asalkan salah satu dari mereka kami menggunakan metode tambahan. Dan perlu juga diingat, meskipun pasal tersebut sudah mencantumkan dokumen penjelas, namun teks fisiknya tetap ada, sehingga untuk memahami UUD, penjelasan dalam teks aslinya, bisa dibaca untuk memahami makna sejarahnya. bukan lagi dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipersoalkan sekarang adalah UUD 5-7-1959 ditambah empat dokumen baru yang disebut Amandemen 1, Amandemen 2, Amandemen 3 dan Amandemen 4. Banyak orang menjelaskan bahwa UUD tidak berubah meski menyepakati cara amandemennya. berbeda dengan metode perubahan konstitusi Perancis, tetapi menurut metode Amerika yaitu dengan lampiran atau appendix. Meskipun materi penjelas telah dimasukkan dalam pasal-pasal, namun makna fisiknya tetap ada dan dapat kita baca untuk memahami makna sejarahnya, meski bukan lagi sebuah pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. . Namun untuk naskah dinas ada 5 naskah yaitu naskah tanggal 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga dan empat.