Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Journal : Nurani Hukum
Volume : Vol. 3 No. 1
Halaman : 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Pembahasan :
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam tiga kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Perilaku masyarakat Indonesia salah satu nya bergantung pada media massa. Media massa sendiri biasanya banyak menayangkan berbagai macam informasi dimulai dari berita informasi yang bersifat hiburan,bencana alam, politik, hukum dan yang lain lain. Peran media massa tentunya sangat berpengaruh untuk kehidupan.karena jika kita tidak bisa memilah dan memilih mana berita baik dan mana berita yang buruk,maka bisa saja itu akan menimbulkan konflik dan bahkan bisa merusak norma norma dan nilai-nilai pancasila. Maka dari itu Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pentingnya saring sebelum sharing berita merupakan salah satu norma yang terkandung dalam pancasila guna mewujudkan nilai nilai Pancasila.
Journal : Nurani Hukum
Volume : Vol. 3 No. 1
Halaman : 28-43
Tahun : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Pembahasan :
Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam tiga kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Perilaku masyarakat Indonesia salah satu nya bergantung pada media massa. Media massa sendiri biasanya banyak menayangkan berbagai macam informasi dimulai dari berita informasi yang bersifat hiburan,bencana alam, politik, hukum dan yang lain lain. Peran media massa tentunya sangat berpengaruh untuk kehidupan.karena jika kita tidak bisa memilah dan memilih mana berita baik dan mana berita yang buruk,maka bisa saja itu akan menimbulkan konflik dan bahkan bisa merusak norma norma dan nilai-nilai pancasila. Maka dari itu Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pentingnya saring sebelum sharing berita merupakan salah satu norma yang terkandung dalam pancasila guna mewujudkan nilai nilai Pancasila.