Kiriman dibuat oleh Atriana Urvia

Nama : Atriana Urvia
NPM : 2216031091
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Bahkan di masa pandemi ini, semua warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara.

Dalam keadaan apapun, baik senang atau sulit kita taetap wajib membela negara kita. Contoh keadaan sulit yang kita alami, namum kita tetap harus melakukan bela negara adlah saat pandemi Covid-19. Salah satu sikap bela negara pada saat itu adalah denga tetap berdiam diri di rumah, dan mematuhi protocol kesehatan. Banyak permasalahan sosial yang terjadi di negara kita, yang disebabkan oleh rendahnya sikap bela negara. Untuk itu kita harus benar-benar memperhatikan sikap bela negara bagi bangsa ini.

Inilah beberapa dasar hukum bela negara yang tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Sehingga semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut.
Nama : Atriana Urvia
NPM : 2216031091
Kelas : Reg A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Video berjudul Ketahanan Nasional - Pendidikan Kewarganegaraan tersebut menggambarkan tentang Ketahanan nasional adalah; keuletan, keterampilan, ketangguhan atau kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang.

Tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan bisa datang dan menyerang kita secara; langsung, luar, dalam, dan tidak langsung. Sedangkan yang diserang adalah; integritas, identitas, kelangsungan hidup, perjuangan mencapai tujuan nasional.
Terdapat 2 jenis ancaman, yaitu:
1. Ancaman unsur Trigatra, yang meliputi;
a. lokasi dan posisi geografis
b. keadaan dan kekayaan alam
c. kemampuan penduduk

Perwujudan aspek sosial :
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosbud
5. Hankam
Nama : Atriana Urvia
NPM : 2216031091
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Soal

1. Artikel tersebut menjelaskan tentang situasi Hak Asasi Manusia di Indonesia pada tahun 2019. Beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu kurangnya proses keadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang sewenang-wenang, diskriminasi berbasis gender, kegagalan dalam menghadirkan keadilan dan pemulihan untuk korban pelanggaran HAM masa lalu, dll. Hal positif yang dapat diperoleh yaitu langkah-langkah reformasi yang dilakukan oleh pemerintah dan peran aktif masyarakat sipil dalam memperjuangkan HAM memberikan harapan untuk perbaikan di masa depan.

2. Demokrasi Indonesia yang diambil dari nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia memiliki kekhasan dan ciri-ciri yang unik. Prinsip "berke-Tuhanan yang Maha Esa" dalam Pancasila berartikan pentingnya menghormati keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini penting untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan saling menghormati dalam kerangka demokrasi.

3. Menurut saya praktik demokrasi di Indonesia sudah cukup sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, yaitu contohnya dalam penyelenggaraan pemilu. Dimana para warganegara yang sudah berusia 17 tahun memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihannya, lalu adanya musyawarah dalam menentukan suatu keputusan, terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, lalu masyarakat dalam menjalankan kehidupan berpatok pada Pancasila sebagai dasarnya. Tetapi, masih ada beberapa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk menghalangi kelompok lain untuk menyampaikan pendapatnya.

4. Menurut pendapat saya, apabila anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan tidak sesuai dengan kepentingan nyata masyarakat. Anggota parlemen, pemerintah, pejabat pusat maupun daerah dipilih untuk mengedepankan kepentingan masyarakat umum, bukan kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompoknya saja.

5. Ketika pihak-pihak yang memiliki kekuasaan menggunakan loyalitas dan rakyat untuk tujuan yang tidak jelas atau melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, hal ini bisa menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan individu. Prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia harus saling melengkapi, dan tindakan yang merugikan hak asasi manusia harus dikoreksi dan dihindari. Dalam demokrasi, penting bagi lembaga-lembaga demokratis, termasuk lembaga peradilan dan badan legislatif, untuk menjalankan fungsi mereka secara independen dan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Partisipasi aktif dan pemantauan masyarakat terhadap tindakan pemerintah juga penting dalam menjamin bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia dihormati.