Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A.
Setelah saya menonton video yang telah ditampilkan mengenai Hakekat dan Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi, saya berhasil melakukan analisis dan beginilah hasil analisis yang telah saya buat. Kita pasti tidak asing lagi dengan kata "kewarganegaraan", kata ini diambil dari kata warganegara yang memiliki arti anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan ini dapat melatih mahasiswa atau peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, serta demokratis berdasarkan dengan nilai-nilai Pancasila. Tujuan lain dalam mempelajari
pendidikan kewarganegaraan ialah menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara.
Dalam membahas
pendidikan kewarganegaraan, mata kuliah ini mempunyai landasan-landasan hukum bahkan landasan ideal. Berikut landasan ideal dan landasan hukum dari
pendidikan kewarganegaraan;
1. Landasan Ideal
Pancasila, pancasila merupakan salah satu bagian yang masuk kedalam landasan ideal dimana pancasila merupakan sebuah pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan juga diartikan sebagai dasar negara.
2. Landasan Hukum
Berbeda dengan landasan ideal, landasan hukum ini mencangkup banyak khususnya mengenai UUD. Landasan hukum ini terdiri atas;
• Pembukaan UUD 1945.
• Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang Bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
• UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
• UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
• SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Dapat diketahui apa saja sumber-sumber historis, sosiologis dan politik PKn dalam pembelajaran
pendidikan kewarganegaraan, antara lain;
1. Sumber Historis, dimana pembelajaran
pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis, dimana semua masyarakat diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik PKn, dimana dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957-2013), Clvica (1962) Kewarganegaraan Negara (1968) dan masih banyak lagi.
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar senantiasa mampu memanfaatkan bagaimana pengaruh positif dari perkembangan iptek sebagaimana untuk membangun negara-bangsa. Dimana masa depan
pendidikan kewarganegaraan ini ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Sekian analisis yang saya ambil, terima kasih banyak.