གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Qinan Qinanti Ayu Pariha

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Qinan Qinanti Ayu Pariha གིས-
Assalamu'alaikum pak sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A.

Mengenai pembelajaran yang telah diberikan dan yang telah saya dengar, ini hasil analisis yang saya dapatkan. Membahas materi tentang Identitas Nasional, pasti untuk pertama kalinya kita akan bertanya mengenai apa itu identitas nasional?
Identitas nasional itu diambil atau berasal dari bahasa Yunani, yaitu; Idem. Secara harfiah, Identitas diartikan sebagai ciri-ciri, tanda, atau Jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan orang lain. Sedangkan nasional diartikan sebagai identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan kesatuan baik secara fisik seperti; budaya, agama, bahasa, maupun non fisik seperti; keinginan cita-cita dan tujuan. Istilah identitas nasional secara terminologis merupakan suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.

Beberapa unsur pembentuk identitas nasional;
1. Suku bangsa.
2. Agama
3. Kebudayan
4. Bahasa

Selain unsur-unsur diatas, ada lagi unsur-unsur identitas nasional yang dapat dirumuskan. Antara lain;
1. Identitas fundamental, yaitu Pancasila yang membedakan identitas se-indonesia dan identitas yang bangsa lain. Artinya di negara lain tidak memiliki Pancasila sedangkan Indonesia tentunya memiliki Pancasila, yang dimana pancasila diartikan sebagai dasar dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Identitas instrumental, yang berisi dari undang-undang Dasar 1945. Dimana UUD 1945 merupakan tata perundang-undangan tertinggi yang ada di Indonesia, sehingga segala sesuatu hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan diatur di dalam undang-undang Dasar 1945.
3. Identitas alamiah, identitas ini meliputi kepulauan. Ada pulau lisme yang mencakup suku, bahasa, budaya, serta agama dan kepercayaan di Indonesia yang beragam.

Faktor-faktor pembentuk identitas nasional
1. Faktor objektif
Faktor ini dilihat dari sisi letak geografis, ekologis, dan juga demografis.
2. Faktor subjektif
Yaitu faktor yang berisi faktor historis, sosial, dan juga faktor politik kebudayaan.

Menurut Robert de Ventos ada beberapa teori yang muncul tentang identitas nasional, diantaranya sebagai berikut;
• Faktor primer, dimana faktor primer sendiri dimaksud sebagai faktor yang mencakup entitas dari tutorial bahasa, agama, dan juga sejenisnya.
• Faktor pendorong, faktor ini terdiri dari bangunan komunikasi dan teknologi.
• Faktor penarik, faktor ini yaitu kodifikasi bahasa gramatik yang resmi pertumbuhan birokrasi dan juga adalah penataan sistem pendidikan.
• Faktor reaktif yang merupakan faktor penindasan, dominasi, serta pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.

Faktor yang mempengaruhi identitas nasional, diantaranya sebagai berikut;
1. Primordial atau adalah ikatan kekerabatan dan kesamaan suku bangsa
2. Sakral yaitu bidang keagamaan dan juga keyakinan
3. Tokoh-tokoh
4. Sejarah

Tujuan dan fungsi dari identitas nasional
• Sebagai alat pemersatu bangsa
• Sebagai alat pembeda dengan bangsa lainnya
• Landasan negara
• Identitas negara dan,
• Nilai potensi bangsa

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Qinan Qinanti Ayu Pariha གིས-
Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A.


Setelah saya menonton video yang telah ditampilkan mengenai Hakekat dan Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi, saya berhasil melakukan analisis dan beginilah hasil analisis yang telah saya buat. Kita pasti tidak asing lagi dengan kata "kewarganegaraan", kata ini diambil dari kata warganegara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan ini dapat melatih mahasiswa atau peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, serta demokratis berdasarkan dengan nilai-nilai Pancasila. Tujuan lain dalam mempelajari pendidikan kewarganegaraan ialah menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara.

Dalam membahas pendidikan kewarganegaraan, mata kuliah ini mempunyai landasan-landasan hukum bahkan landasan ideal. Berikut landasan ideal dan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan;

1. Landasan Ideal
Pancasila, pancasila merupakan salah satu bagian yang masuk kedalam landasan ideal dimana pancasila merupakan sebuah pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan juga diartikan sebagai dasar negara.
2. Landasan Hukum
Berbeda dengan landasan ideal, landasan hukum ini mencangkup banyak khususnya mengenai UUD. Landasan hukum ini terdiri atas;
• Pembukaan UUD 1945.
• Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang Bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
• UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
• UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
• SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Dapat diketahui apa saja sumber-sumber historis, sosiologis dan politik PKn dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, antara lain;
1. Sumber Historis, dimana pembelajaran pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis, dimana semua masyarakat diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik PKn, dimana dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957-2013), Clvica (1962) Kewarganegaraan Negara (1968) dan masih banyak lagi.

Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar senantiasa mampu memanfaatkan bagaimana pengaruh positif dari perkembangan iptek sebagaimana untuk membangun negara-bangsa. Dimana masa depan pendidikan kewarganegaraan ini ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Sekian analisis yang saya ambil, terima kasih banyak.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Qinan Qinanti Ayu Pariha གིས-
Assalamualaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A.


Setelah saya menonton video yang telah ditampilkan mengenai Hakekat dan Pentingnya Pkn di Perguruan Tinggi, saya berhasil melakukan analisis dan beginilah hasil analisis yang telah saya buat. Kita pasti tidak asing lagi dengan kata "kewarganegaraan", kata ini diambil dari kata warganegara yang memiliki arti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan ini dapat melatih mahasiswa atau peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, serta demokratis berdasarkan dengan nilai-nilai Pancasila. Tujuan lain dalam mempelajari pendidikan kewarganegaraan ialah menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara.

Dalam membahas pendidikan kewarganegaraan, mata kuliah ini mempunyai landasan-landasan hukum bahkan landasan ideal. Berikut landasan ideal dan landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan;

1. Landasan Ideal
Pancasila, pancasila merupakan salah satu bagian yang masuk kedalam landasan ideal dimana pancasila merupakan sebuah pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan juga diartikan sebagai dasar negara.
2. Landasan Hukum
Berbeda dengan landasan ideal, landasan hukum ini mencangkup banyak khususnya mengenai UUD. Landasan hukum ini terdiri atas;
• Pembukaan UUD 1945.
• Batang tubuh UUD 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang Bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
• UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
• UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
• SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Dapat diketahui apa saja sumber-sumber historis, sosiologis dan politik PKn dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, antara lain;
1. Sumber Historis, dimana pembelajaran pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis, dimana semua masyarakat diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik PKn, dimana dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957-2013), Clvica (1962) Kewarganegaraan Negara (1968) dan masih banyak lagi.

Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar senantiasa mampu memanfaatkan bagaimana pengaruh positif dari perkembangan iptek sebagaimana untuk membangun negara-bangsa. Dimana masa depan pendidikan kewarganegaraan ini ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Sekian analisis yang saya ambil, terima kasih banyak.