གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ M.Akbar Ramdo

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

M.Akbar Ramdo གིས-
NAMA : M.AKBAR RAMDO
NPM : 2256031029
KELAS : PARALEL (MAN A)

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
- Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.

- Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.
Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja
- Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
- Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999 Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000 Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

M.Akbar Ramdo གིས-
NAMA : M.Akbar Ramdo
NPM : 2256031029
KELAS : PARALEL (MAN A)

1. hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah tentang Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan ole DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turn ke jalan dan berdemonstrasi.

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.

“Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. MPR: mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.
Presiden : mengajukan rancangan UU kepada
DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain.
DPR: membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.
DPD: mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.
KPU: menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
BPK: memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
MA: menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
MK: memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Contoh perilaku ikonstitusional yang perl dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya

Komunikasi C genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

M.Akbar Ramdo གིས-
NAMA : M.Akbar Ramdo
npm : 2256031029
kelas : paralel (Man A)

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
pendidikan yang sangat penting untuk
mendidik karakter bangsa Indonesia, untuk
meniadi warga Indonesia yang aktif, kritis
demokratis, dapat mengembangkan kultur
demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab. pemerintahan Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan di tangan
rakyat yang mengandung arti vaitu:
pemerintahan dari rakyat, pemerintahan
oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakvat
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak
dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara serta
kesiapan mereka menjadi bagian dari
warga negara dunia (global society) di era
modern saat ini.

Indonesia sudah menjadi 4 Republik.
1. Republik yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945
dengan konstitusi yang disahkan pada 18
Agustus 1945.
2. Republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. Republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara /UUDS 1950
4. Republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan teriadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan
Kebangsaan. Dikarena tidak terbentukya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD1945 pada tahun 1959.