Nama : Fahd Sultan Dzaki
NPM : 2216031122
Kelas : Reguler B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Hal positif yang bisa Saya dapatkan adalah penangan dari pemerintah yang sudah baik dalam mengatasi masalah penyebaran covid-19 yang sangat berbahaya, itu berarti pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Maka kita harus mengapresiasi tindakan ini dan melawan penyebaran covid-19 bersama-sama. Namun dalam penangananya ada yang dinilai melanggar konstitusi karena melanggar HAM, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Jika suatu negara tidak memiliki dasar dan aturan maka akan terjadi perbedaan dan pemerintah akan menyalahgunakan kekuasaan rakyat. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena didalam konstitusi terdapat aturan-aturan hidup berbangsa dan bernegara yang telah disahkan.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian
Jawaban : Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah minimnya etika dan moral anak muda penerus bangsa, akibat dari minimnya etika bisa menimbulkan perpecahan, apalagi Indonesia terdiri dari berbagai macam suku,agama dan budaya, maka dengan tidak adanya etika , generasi muda tidak memperdulikan pentingya persatuan dan kesatuan mereka berperilaku sesuka hati seperti mengejek,merendahkan suku,agama dan budaya yang berbeda. Masalah ini harusnya bisa diatasi dengan pasal Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga tertuang di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban: konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat benar, dengan banyaknya keanekaragaman suku, bangsa, dan budaya yang ada di Indonesia maka konsep persatuan dan kesatuan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya perpecahan karena perbedaan yang dimiliki. Hal yang perlu diperbaiki adalah kurangnya rasa persatuan dalam diri warganegara, maka warganegara harus bisa menginteropeksi dirinya sendiri agar persatuan dan kesatuan bernegara dapat terwujud.