Nama : Annisa Novirda Safitri
NPM : 2216031143
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Kanal Youtube : Ahmad Nasir Ari Bowo
Tanggal upload : 22 Agustus 2019
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah usaha untuk menyiapkan pendidikan moral bangsa kepada peserta didik tentang pentingnya hidup bermasyarakat dan bernegara sebagai rakyat yang cinta, setia, berani berkorban, mau membela bangsa dan negara. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.
B. Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan ideal, meliputi :
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
- Pancasila sebagai ideologi negara
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, meliputi :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh 1945
- UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
- SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
C. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
1. Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3. Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaran Negara (1968), dan seterusnya hingga terakhir pada tahun 2013 yaitu KKMI.
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031143
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Kanal Youtube : Ahmad Nasir Ari Bowo
Tanggal upload : 22 Agustus 2019
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah usaha untuk menyiapkan pendidikan moral bangsa kepada peserta didik tentang pentingnya hidup bermasyarakat dan bernegara sebagai rakyat yang cinta, setia, berani berkorban, mau membela bangsa dan negara. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan juga melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.
B. Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan ideal, meliputi :
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
- Pancasila sebagai ideologi negara
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, meliputi :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh 1945
- UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
- SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
C. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
1. Substansi: dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3. Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaran Negara (1968), dan seterusnya hingga terakhir pada tahun 2013 yaitu KKMI.
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.