Annisa Novirda Safitri 2216031143 Reg A
Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Jurnal : Nurani Hukum
Tahun terbit : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial
Hasil review jurnal :
Indonesia adalah negara hukum dan media massa dapat mempengaruhi hukum. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada pendengarnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Media massa sebagai media informasi untuk menyampaikan komunikasi kepada khalayak ramai mengenai isu-isu terkini. Media massa berfungsi untuk mendidik artinya media massa memberikan pemberitaan yang membuka wawasan masyarakat, namun tidak sedikit juga berita yang disebarkan tidak sesuai fakta. media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial, artinya media massa pemberitaan media dapat mempengaruhi sudut pandang pendengarnya terhadap poin-poin tertentu. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, yaitu Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan. Bagi pemilik media,
media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Namun, seringkali media massa digunakan untuk menyebarkan informasi tanpa mencari tahu kebenaran yang sesuai faktanya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Media massa di Indonesia belum bisa menjadi motivasi masyarakat agar dapat berperilaku sesuai nilai-nilai pancasila.
Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Jurnal : Nurani Hukum
Tahun terbit : 2020
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Kata kunci : Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial
Hasil review jurnal :
Indonesia adalah negara hukum dan media massa dapat mempengaruhi hukum. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada pendengarnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Media massa sebagai media informasi untuk menyampaikan komunikasi kepada khalayak ramai mengenai isu-isu terkini. Media massa berfungsi untuk mendidik artinya media massa memberikan pemberitaan yang membuka wawasan masyarakat, namun tidak sedikit juga berita yang disebarkan tidak sesuai fakta. media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial, artinya media massa pemberitaan media dapat mempengaruhi sudut pandang pendengarnya terhadap poin-poin tertentu. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, yaitu Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan. Bagi pemilik media,
media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Namun, seringkali media massa digunakan untuk menyebarkan informasi tanpa mencari tahu kebenaran yang sesuai faktanya. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Media massa di Indonesia belum bisa menjadi motivasi masyarakat agar dapat berperilaku sesuai nilai-nilai pancasila.