Posts made by Salvia Juliandra Putri

Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A


IDENTITAS NASIONAL

Identitas nasional atau national identity berasal dari dua kata, yaitu identitas dan nasional. Secara harfiah identitas diartikan sebagai ciri, tanda, atau jari diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Sedangkan kata nasional diartikan sebagai identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan, baik fisik maupun budaya, agama, dan bahasa.

Secara terminologis, identitas nasional berarti suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Adapun beberapa unsur pembentuk identitas negara itu sendiri, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa.

Dari unsur identitas nasional di atas, dirumuskan pembagiannya menjadi 3, yaitu :
1. Identitas fundamental : Pancasila
2. Identitas instrumental : UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
3. Identitas alamiah : negara kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan kepercayaan.

Dalam pembentukan identitas nasional, ada dua faktor, yaitu :
1. Faktor objektif : mencakup faktor letak geografis, ekologis, dan demografis Indonesia.
2. Faktor subjektif : mencakup faktor historis, sosial, dan politik Indonesia.


Menurut Robert De Ventos, munculnya identitas nasional dihasilkan dari 4 faktor penting, yaitu :
1. Faktor primer : mencakup entitas, teritorial, bahasa, agama, dsb.
2. Faktor pendorong : mencakup pendorong, yaitu komunikasi dan teknologi.
3. Faktor penarik : mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika resmi, pertumbuhan birokrasi, dan pemanfaatan sistem pendidikan nasional.
4. Faktor reaktif : mencakup penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif lewat memori kolektif masyarakat.

Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi identitas nasional, yaitu :
1. Primordial : ikatan kekerabatan dan kesamaan suku bangsa.
2. Sakral : bidang keagamaan dan keyakinan.
3. Tokoh : contohnya para pahlawan.
4. Sejarah : perasaan senasib dan seperjuangan.
5. Bhineka Tunggal Ika : bersatu dalam perbedaan.

Berikut beberapa tujuan dan fungsi identitas nasional, yaitu :
1. Alat pemersatu bangsa
2. Alat pembeda dengan bangsa lain
3. Landasan negara
4. Identitas negara tersebut
5. Nilai potensi bangsa


Identitas nasional pun memiliki beberapa peran, yaitu :
1. Bahan atau objek dalam integrasi nasional
2. Pengontrol sumber daya ekonomi
3. Penanda ikatan solidaritas
4. Definisi teritorial
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A

Civic Education (Civics) atau yang biasa kita kenal sebagai Pendidikan Kewarganegaraan diartikan sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan kumpulan organisasi dan manusia dengan negara oleh Muhammad Numan Soemantri. Berdasarkan sejarahnya, PKn berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan atau Citizenship yang menuru Stanley E. Dimond terhubung dengan kegiatan-kegiatan sekolah dan memiliki 2 pengertian sempit, yaitu hanya mencakup status hukum warga negara suatu negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak-hak hukum, dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karaktwr bangsa Indonesia, yaitu membentuk mutu kecakapan masyarakat dalam berpartisipasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara menjadikan masyarakat cerdas, aktif, kristis, dan demokratis, mengembangkan kultur demokrasi yang beradab. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan dapat menjadi warga negara Indonesia dengan kemampuan melakukan perubahan di tengah masyarakat setelah mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan melalui 3 proses, yaitu proses pembelajaran pengejawantahan nilai-nilai, dan pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM, dan masyarakat dalam kehidupan nyata.

Dapat disimpulkan, Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang penting dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia yang sadar akan hak dan kewajiban mereka dalam berbangsa dan bernegara, serta kesiapan masyarakat dalam menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern. Pendidikan Kewarganegaraan pula dapat menjadi sarana bertemunya nilai-nilai yang sumbernya dari luar dengan nilai-nilai bangsa Indonesia agar berorientasi dan melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia.
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A


HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI


Seperti yang kita ketahui, PKn merupakan singkatan dari Pendidikan Kewarganegaraan, yang mana PKn berarti bersangkutan dengan Kewarganegaraan. Kata "kewarganegaraan" sendiri berasal dari kata "warganegara" atau anggota dari suatu negara. Jika ditarik benang merahnya, maka Pendidikan Kewarganegaraan diartikan sebagai usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban bagi bangsa dan negara, serta berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.


Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

PKn sendiri memiliki landasan ideal, yaitu :
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara

Adapun beberapa landasan hukum PKn, yaitu sebagai berikut :
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945, khususnya Pasal 27:3 Tentang Bela Negara, Pasal 30:1 Tentang Pertahanan dan Keamanan, dan Pasal 31:1 Tentang Pendidikan
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Pendidikan Bela Negara
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian


Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn

Sumber historisnya ialah substansi PKn telah dimulai sebelum Indonesia merdeka, sedangkan sumber sosiologisnya ialah PKn diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan bangsa dan negara. Tak lupa, sumber politik PKn ialah dokumen kurikulum PKn dimulai dari Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), sampai KKN (2013).


Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan

PKn diperlukan untuk mendorong masyarakat untuk dapat memanfaatkan dampak positif perkembangan iptek guna membangun bangsa dan negara. Masa depan PKn ditentukan oleh eksistensi konstitusi bangsa dan negara Indonesia.