Posts made by Salvia Juliandra Putri

Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Regular A


Video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie banyak membahas tentang perbedaan antara Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang.

Sampai kini, Indonesia pernah berubah sebanyak 4 jenis republik, yaitu :
1. Republik pertama adalah republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua adalah RIS dengan konstitusi RIS.
3. Republik ketiga adalah Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Republik keempat adalah berlaku lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.

Prof. Jilmy Asshiddiqie juga membahas tentang perbedaan UUD 1945 dengan UUD 5 Juli 1959. Nyatanya, setelah adanya reformasi hingga kini, yang dijadikan pedoman oleh bangsa Indonesia adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan adanya penambahan empat lampiran yaitu perubahan 1-4 dengan metode adendum.

Kebanyakan orang menafsirkan bahwa tidak terdapat perubahan pada UUD, padahal telah disepakati metode perubahannya bukan dengan metode perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode perubahan konstitusi ala Amerika, yaitu adendum atau lampiran. Metode ini membuat materi penjelasan yang sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal tetap memiliki makna fisik dan masih dapat kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Salvia Juliandra Putri -
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Regular A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut ialah salah satunya ketika pemerintah mampu menjalankan tugas mereka sebagai aparat yang mengamalkan amanat konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. Hal ini terbukti dengan aksi para aparat pemerintah, yaitu pencegahan penyebaran virus COVID-19 dengan salah satunya dilakukan melalui upaya PSBB.
Sayangnya, PSBB dianggap sebagai salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal ini karena, tertera dalam UUD, bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional dalam bidang kesehatan, serta dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, HAM, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.
Dari pernyataan tersebut, perlu sekiranya dilakukan pemberian edukasi atau sosialisasi seputar dampak positif dilakukannya PSBB sebelum menerapkannya secara menyeluruh.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika suatu negara tidak memiliki kosntitusi, maka dapat dipastikan ndgara tersebut tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi pula, tidak akan ada yang mengatur hak-hak asasi setiap warga negaranya. Hal ini karena konstitusi dapat secara efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat, karena konstitusi menjadi suatu pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Salah satu contoh tantangan kehidupan berbegara saat ini yang menurut saya perlu diantisipasi adalah maraknya persebaran berita bohong atau hoax. Hal ini tentu harus segera diantisipasi karena apabila tidak, maka akan membuat masyarakat merasa tidak nyaman, tidak saling percaya, dan bisa berujung perpecahan. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sendiri sudah memuat aturan tentang penyebaran berita bohong itu sendiri, seperti pada pasal 45A ayat (1) UU ITE. Hal ini membuktikan bahwa UUD sudah dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan satu ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya sebagai warga negara, konsep bernegara yang dimiliki Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baik dan sudah tidak ada yang perlu diperbaiki. Sayangnya, konsep bernegara tersebut masih berbentuk cita-cita dan harapan bangsa Indonesia, atau dengan kata lain belum terwujud sepenuhnya. Hal ini karena kita masih dapat dengan mudah menemukan tindakan-tindakan di luar sana yang bertentangan dengan konsep persatuan dan kesatuan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A

INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA

Sejak terjadinya proklamasi kemerdekaan RI hibgga kini, bangsa Indonesia telah mengalami berbagai perubahan, mulai dari perubahan paham, azas, ideologi, dan masih banyak lagi azas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh sebab itu, tercipta lah suatu disintegrasi dan instabilisasi nasional karena perubahan asas dan ideologi tersebut.


Identitas adalah representasi diri dari seseorang atau masyarakat yang menunjukkan tentang bagaimana dirinya sendiri serta bagaimana orang lain melihat mereka sebagai suatu entitas sosial-budaya. Maka dari itu, identitas adalah produk budaya yang cukup kompleks. Identitas yang dilihat dari segi waktu bukan suatu wujud yang sudah ada sejak dulu dan tetap bertahan dalam suatu esensi yang abadi, sedangkan apabila dilihat dari aspek ruang juga bukan hanya satu, tetapi terdiri dari berbagai lapisan identitas.

Hal ini membuat satu sisi identitas akan terbentuk berdasarkan kemauan diri sendiri, sedangkan sisi lain identitas akan terbentuk dari kekuatan-kekuatan tujuan yang terjadi di sekitar yang mengharuskan untuk meresponsnya. Identitas bukan suatu final atau tujuan akhir, tetapi merupakan suatu kondisi yang selalu disesuaikan kembali, sifat yang selalu mewujudkannya, dan keadaan yang akan terus dinegosiasikan dengan wujud yang selalu bergantung pada proses pembentuknya.

Identitas sebagai sarana pembentukan pola pikir masyarakat perlu memiliki suatu kesadaran nasional yang dipupuk dengan gagasan nasionalisme dan pluralisme. Maka, integrasi nasional sebagai suatu kesadaran dan bentuk pergaulan yang menyebabkan berbagai kelompok dengan identitas masing-masing sebagai satu kesatuan yaitu bangsa Indonesia.

Pada suatu sisi integrasi terbentuk jika ada identitas yang mendukung, seperti kesamaan bahasa, nyamanan dalam nilai sistem budaya, cita-cita politik, pandangan hidup, dan orientasi keagamaan.