Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Regular A
Video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie banyak membahas tentang perbedaan antara Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang.
Sampai kini, Indonesia pernah berubah sebanyak 4 jenis republik, yaitu :
1. Republik pertama adalah republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua adalah RIS dengan konstitusi RIS.
3. Republik ketiga adalah Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Republik keempat adalah berlaku lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Prof. Jilmy Asshiddiqie juga membahas tentang perbedaan UUD 1945 dengan UUD 5 Juli 1959. Nyatanya, setelah adanya reformasi hingga kini, yang dijadikan pedoman oleh bangsa Indonesia adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan adanya penambahan empat lampiran yaitu perubahan 1-4 dengan metode adendum.
Kebanyakan orang menafsirkan bahwa tidak terdapat perubahan pada UUD, padahal telah disepakati metode perubahannya bukan dengan metode perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode perubahan konstitusi ala Amerika, yaitu adendum atau lampiran. Metode ini membuat materi penjelasan yang sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal tetap memiliki makna fisik dan masih dapat kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri.
NPM : 2216031033
Kelas : Regular A
Video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie banyak membahas tentang perbedaan antara Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang.
Sampai kini, Indonesia pernah berubah sebanyak 4 jenis republik, yaitu :
1. Republik pertama adalah republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua adalah RIS dengan konstitusi RIS.
3. Republik ketiga adalah Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Republik keempat adalah berlaku lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Prof. Jilmy Asshiddiqie juga membahas tentang perbedaan UUD 1945 dengan UUD 5 Juli 1959. Nyatanya, setelah adanya reformasi hingga kini, yang dijadikan pedoman oleh bangsa Indonesia adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan adanya penambahan empat lampiran yaitu perubahan 1-4 dengan metode adendum.
Kebanyakan orang menafsirkan bahwa tidak terdapat perubahan pada UUD, padahal telah disepakati metode perubahannya bukan dengan metode perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode perubahan konstitusi ala Amerika, yaitu adendum atau lampiran. Metode ini membuat materi penjelasan yang sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal tetap memiliki makna fisik dan masih dapat kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri.