Sumber : Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 1 (2021): "Perubahan Konstitusi Pasca-Amandemen 1945: Dilema antara Demokratisasi dan Stabilitas" oleh Muhammad Farid Afandi. Jurnal ini membahas tentang perubahan konstitusi pasca-amandemen 1945 di Indonesia, dengan fokus pada dilema antara demokratisasi dan stabilitas.
Posts made by Salvia Juliandra Putri
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan kondisi sosial, politik, dan ekonomi, serta adanya perubahan kebijakan politik dari pemerintah yang berkuasa.
Berikut ialah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi 1945-1959
Konstitusi yang dibuat saat Indonesia masih dalam masa perjuangan kemerdekaan, bersifat sementara, dan belum lengkap karena situasi perang masih terjadi. Setelah Indonesia merdeka, konstitusi ini direvisi beberapa kali, di antaranya pada tahun 1949 untuk membentuk negara kesatuan Republik Indonesia.
2. Konstitusi 1950-1959
Konstitusi yang mengatur sistem pemerintahan federal, yang mana Indonesia terdiri dari negara-negara bagian yang memiliki otonomi dan hak untuk mengatur daerahnya sendiri. Namun, sistem federal ini tidak berjalan dengan baik dan akhirnya diubah kembali menjadi sistem kesatuan pada tahun 1959.
3. Konstitusi 1959-1966
Konstitusi yang mengatur sistem pemerintahan kesatuan, yang terdiri dari tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi ini dibuat untuk mengatasi kegagalan sistem federal yang sebelumnya.
4. Konstitusi 1966-1998
Konstitusi yang dibuat setelah terjadinya kudeta militer pada tahun 1965 yang menggulingkan Presiden Sukarno. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden dan mengurangi peran Parlemen. Konstitusi ini juga mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang banyak terjadi selama masa Orde Baru.
5. Konstitusi 1998 hingga kini
Konstitusi ini dibuat setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Konstitusi ini mengatur sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang dibagi antara presiden, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi ini juga memberikan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang lebih baik. Konstitusi ini telah mengalami beberapa amendemen (perubahan) untuk mengatasi permasalahan yang muncul, seperti pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan kondisi sosial, politik, dan ekonomi, serta adanya perubahan kebijakan politik dari pemerintah yang berkuasa.
Berikut ialah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi 1945-1959
Konstitusi yang dibuat saat Indonesia masih dalam masa perjuangan kemerdekaan, bersifat sementara, dan belum lengkap karena situasi perang masih terjadi. Setelah Indonesia merdeka, konstitusi ini direvisi beberapa kali, di antaranya pada tahun 1949 untuk membentuk negara kesatuan Republik Indonesia.
2. Konstitusi 1950-1959
Konstitusi yang mengatur sistem pemerintahan federal, yang mana Indonesia terdiri dari negara-negara bagian yang memiliki otonomi dan hak untuk mengatur daerahnya sendiri. Namun, sistem federal ini tidak berjalan dengan baik dan akhirnya diubah kembali menjadi sistem kesatuan pada tahun 1959.
3. Konstitusi 1959-1966
Konstitusi yang mengatur sistem pemerintahan kesatuan, yang terdiri dari tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi ini dibuat untuk mengatasi kegagalan sistem federal yang sebelumnya.
4. Konstitusi 1966-1998
Konstitusi yang dibuat setelah terjadinya kudeta militer pada tahun 1965 yang menggulingkan Presiden Sukarno. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden dan mengurangi peran Parlemen. Konstitusi ini juga mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang banyak terjadi selama masa Orde Baru.
5. Konstitusi 1998 hingga kini
Konstitusi ini dibuat setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Konstitusi ini mengatur sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang dibagi antara presiden, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi ini juga memberikan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang lebih baik. Konstitusi ini telah mengalami beberapa amendemen (perubahan) untuk mengatasi permasalahan yang muncul, seperti pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah ketika artikel tersebut menunjukkan pergolakan masyarakat karena UU Cipta Kerja yang kurang berpihak pada masyarakat, yang mana hal ini berarti masyarakat peduli terhadap adanya perubahan pada negara oni dan punya satu kesadaran yang sama dan setara terhadap negara. Sayangnya, di samping itu ada hal lain yang lebih penting, yaitu merevisi UU MK yang berdampak pada demokrasi konstitusional di Indonesia. Perubahan ini seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan urgensi pandemi di masa itu.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Dalam konteks hukum, hakikat merujuk pada sifat-sifat fundamental dari hukum dan keadilan, sedangkan konstitusi adalah sebuah dokumen hukum yang mendefinisikan struktur, fungsi, dan batasan-batasan kekuasaan pemerintah. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena konstitusi dapat menjadi pedoman atau pegangan yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin HAM.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah sebagai berikut :
1. Melanggar hak asasi manusia.
2. Menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Menyalahgunakan dana publik atau merampas harta negara.
3. Memanipulasi hasil pemilu atau melanggar prinsip-prinsip demokrasi.
4. Membuat kebijakan atau peraturan yang bertentangan dengan konstitusi.
Tergantung pada negara dan hukum yang berlaku, pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional dapat dikenai berbagai macam hukuman, termasuk hukuman maksimal atau kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah ketika artikel tersebut menunjukkan pergolakan masyarakat karena UU Cipta Kerja yang kurang berpihak pada masyarakat, yang mana hal ini berarti masyarakat peduli terhadap adanya perubahan pada negara oni dan punya satu kesadaran yang sama dan setara terhadap negara. Sayangnya, di samping itu ada hal lain yang lebih penting, yaitu merevisi UU MK yang berdampak pada demokrasi konstitusional di Indonesia. Perubahan ini seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan urgensi pandemi di masa itu.
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Dalam konteks hukum, hakikat merujuk pada sifat-sifat fundamental dari hukum dan keadilan, sedangkan konstitusi adalah sebuah dokumen hukum yang mendefinisikan struktur, fungsi, dan batasan-batasan kekuasaan pemerintah. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena konstitusi dapat menjadi pedoman atau pegangan yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin HAM.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah sebagai berikut :
1. Melanggar hak asasi manusia.
2. Menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Menyalahgunakan dana publik atau merampas harta negara.
3. Memanipulasi hasil pemilu atau melanggar prinsip-prinsip demokrasi.
4. Membuat kebijakan atau peraturan yang bertentangan dengan konstitusi.
Tergantung pada negara dan hukum yang berlaku, pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional dapat dikenai berbagai macam hukuman, termasuk hukuman maksimal atau kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A