Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab
Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah saya sangat setuju dengan pendapat Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Benar adanya seperti pernyataan beliau, demonstrasi yang melibatkan anak-anak juga termasuk eksploitasi walau bukan dalam bentuk kerja paksa. Hal ini berkaitan dengan UU Perlindungan Anak 2014 Pasal 15 yang menyatakan bahwa anak-anak harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, pelibatan dalam kerusakan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan. Dengan begitu, maka hal positif yang terkandung dalam berita tersebut adalah ketika Tri Rismaharini dapat menggunakan hak istimewanya sebagai Wali Kota Surabaya dengan baik, yaitu dengan melarang keras adanya keterlibatan siswa-siswi SMPN 1 Surabaya dalam demonstrasi yang mana dapat melindungi mereka.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab
Solusi saya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di publik adalah dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Seperti yang kita ketahui, demonstrasi atau unjuk rasa merupakan salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi di publik. Bersamaan dengan itu, demontrasi pula sudah memiliki peraturan resmi yang berlaku. Peraturan-peraturan tersebut lah yang perlu diperhatikan, sehingga dapat menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Walau penyampaian aspirasi atau pendapat diizinkan dan bahkan dilindungi konstitusi, namun tetap penyampaiannya harus dalam porsi yang pas dan berdasar pada akal sehat, agar masyarakat dapat menerima informasi yang terkandung dalam penyampaian aspirasi atau pendapat itu dengan baik.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab
Kewajiban dasar manusia merujuk pada tanggung jawab yang mendasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai manusia seperti :
1. Kewajiban menjaga hak asasi manusia lainnya.
2. Kewajiban menghormati hak-hak orang lain.
3. Kewajiban membantu sesama manusia yang membutuhkan.
4. Kewajiban hidup secara damai dan menghindari kekerasan.
Kewajiban dasar manusia ini dapat dibatasi oleh hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Misalnya, hak seseorang untuk hidup secara damai dan bebas dari kekerasan dapat membatasi kewajiban seseorang untuk mengeluarkan kekerasan terhadap orang lain. Hak-hak individu yang diakui secara universal seperti hak untuk hidup, kebebasan berbicara, beragama, dan hak untuk tidak disiksa tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk pemerintah atau otoritas lainnya. Sebaliknya, kewajiban dasar manusia harus dihormati dan dilindungi untuk memastikan bahwa setiap orang dapat hidup dengan martabat dan kebebasan yang sesuai.